Sejumlah Pekerjaan Rumah Besar Menanti Menteri ESDM
Berita

Sejumlah Pekerjaan Rumah Besar Menanti Menteri ESDM

Ada empat RUU di sektor energi yang belum selesai.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Kementerian ESDM. Foto: RES
Kementerian ESDM. Foto: RES

Arifin Tasrif resmi menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru, menggantikan Igansius Jonan. Rabu, (23/10), Arifin bersama sejumlah sosok yang pada hari sebelumnya telah dipanggil Presiden ke Istana Negara, resmi dilantik sebagai Menteri untuk mengisi kabinet Joko Widodo–Ma’ruf Amin.

Banyak pekerjaan rumah telah menanti Arifin di periode kedua pemerintahan Joko Widodo. Pada saat pelantikannya sebagai Menteri di Istana Negara, Presiden Joko Widodo menyebutkan sejumlah hal yang mesti dilakukan oleh Arifin sebagai suksesi Ignasius Jonan. Salah satunya merealisasikan bauran energi baru terbarukan (EBT) serta mengurangi impor migas. "Saya kira untuk tugas, merealisasikan energi baru terbarukan, untuk mengurangi impor migas dan lain-lainnya berada di bawah beliau," ujar Presiden Jokowi pada saat pelantikan Menterinya di Istana Negara, Rabu (23/10).

Saat serah terima jabatan di Kementerian ESDM, Arifin mengungkapkan salah satu tantangan utama kementerian ESDM ke depan adalah mencari jalan keluar untuk menekan deficit neraca perdagangan. "Kita saat ini mengalami current account deficit (CAD) perdagangan yang harus menjadi perhatian," ungkap Arifin.  

Tugas lain menanti Arifin seperti melanjutkan program BBM Satu Harga di 500 lokasi, peningkatan rasio elektrifikasi 100%, dan pencapaian bauran energi baru terbarukan sebesar 23% pada 2025.

(Baca juga: Perjalanan Panjang Menanti Pengesahan RUU Migas yang Terus Molor).

Di sektor hukum, pekerjaan rumah yang juga tidak kalah penting telah menanti Arifin. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar menyebutkan, setidaknya terdapat empat Rancangan Undang-Undang (RUU) di sektor energi dan sumber daya mineral yang secara sektoral menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM. Pertama, Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba). RUU ini merupakan salah satu RUU yang termasuk dalam sejumlah RUU kontroversial yang ditolak pengesahaannya oleh publik akibat proses pembahasannya dikebut pada periode akhir DPR yang lalu.

Publik saat itu menilai Pemerintah dan DPR memaksakan pembahasan RUU Minerba diselesaikan secara instan, padahal banyak masalah dengan RUU Minerba. Misalnya, RUU belum mengakomodasi hak-hak masyarakat dalam usaha pertambangan, dan dugaan bahwa RUU Minerba merupakan titipan kepentingan kelompok usaha tertentu untuk melanggengkan usahanya di sektor pertambangan. Selain itu tidak kompaknya antar kementerian terhadap DIM RUU Minerba.

“Belum selarasnya pandangan Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM tentang masalah hilirisasi pertambangan. Hal ini tentunya tugas berat bagi Menteri ESDM, sehingga banyak hal yang harus dievaluasi dari substansi RUU Minerba. Diharapkan Menteri Arifin Tasrif membuka ruang partisipasi publik dan mengembalikan RUU Minerba pada koridor konstitusi dan kepentingan nasional” ujar Bisman saat dihubungi hukumonline.

Kedua adalah RUU Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). RUU ini sudah hampir 10 tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun hingga kini tidak jelas nasib penyelesaiannya. Terakhir, DPR telah menyusun draf RUU Migas namun Pemerintah tidak siap dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sehingga pembahasan tidak kunjung dapat dilaksanakan. Menurut Bisman, RUU Migas ini merupakan RUU yang sangat ditunggu oleh sektor Migas karena banyaknya pasal dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas  telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Selain itu tidak kondusifnya usaha hulu dan hilir Migas saat ini dikarenakan adanya ketidakpastian hukum yang disebabkan UU Migas. Untuk itu Bisman mendrong Menteri Arifin harus mengambil langkah strategis dengan segera berkomunikasi intensif  kepada DPR untuk bersama-sama menyelesaikan RUU Migas. “Baik dalam hal proses pembentukan serta juga materi substansi RUU Migas perlu mendapat koreksi besar dari Menteri ESDM,” ujar Bisman.

Lebih jauh, Bisman mengusulkan agar terhadap kedua RUU ini agar inisiatifnya diambil alih oleh Pemerintah di mana dalam hal ini adalah Kementerian ESDM. Ia menyebutkan bahwa Kementerian ESDM harus berani mengambil alih dua RUU ini agar proses pembahasan serta materi substansinya dapat dievaluasi secara total sesuai dengan amanat konstitusi dan kepentingan nasional.

Ketiga adalah RUU Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi (RUU Energi). RUU ini penting dan mendesak untuk dilakukan perubahan mengingat beberapa waktu lalu dalam proses Fit and Proper Test calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN), DPR RI memutuskan untuk tidak memilih Calon Anggota DEN karena perlunya penguatan kelembagaan DEN dalam UU Energi. Perlu diketahui sampai saat ini Anggota DEN dari unsur Pemangku Kepentingan Masa Jabatan 2019-2024 masih kosong. “Hal ini tentu sangat menghambat kinerja DEN dan kelembagaan DEN menjadi tidak efektif,” terang Bisman.

(Baca juga: Masukan Terhadap Arah Kebijakan Pemerintah di Sektor Energi dan Pertambangan).

Keempat, RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). RUU EBT diperlukan untuk mendorong percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan serta mengantisipasi krisis energi di Indonesia yang dapat mengancam kedaulatan nasional. Bisman menyebutkan, pengembangan energi baru juga diorientasikan untuk mengganti secara bertahap energi fosil yang tidak terbarukan dengan energi baru yang ramah lingkungan. “RUU EBT telah menjadi inisiatif DPR RI namun belum sampai pada tahap pembahasan. Mengingat pentingnya RUU ini, maka  Menteri ESDM harus menjadikan RUU EBT sebagai prioritas dalam program kerjanya,” ungkapnya.

Isu-Isu Penting

Selain masalah Undang-Undang (legislasi) di sektor energi dan sumber daya mineral yang menjadi tugas berat Arifin, juga terdapat isu-isu penting dan mendesak siap menghadang tugas-tugas Menteri ESDM. Bisman merinci di sektor migas misalnya, terdapat masalah lifting  minyak bumi yang terus turun dari waktu ke waktu. Kemudian kebijakan terhadap Blok Migas yang akan berakhir kontraknya, upaya meningkatkan iklim usaha hulu Migas agar investor tertarik melakukan eksplorasi, kelembagaan  SKK Migas yang masih ad-hoc, kasus-kasus inefisiensi dan efektifitas operasi lingkungan di usaha hulu Migas, pengembangan kilang dan masalah distribusi BBM dan LPG.

Sementara di sektor minerba, Bisman merinci terkait dengan konsistensi implementasi kebijakan DMO Batubara. Selain itu, kebijakan divestasi untuk Kontrak Karya yang wajib divestasi termasuk proses divestasi PT Vale Indonesia (Tbk) yang saat ini sudah proses Head of Aggreement, masalah keberlanjutan PKP2B dan KK yang akan berakhir jangka waktu kontraknya dalam waktu dekat, konsistensi implementasi kebijakan hilirisasi mineral dengan kewajiban membangun smelter serta pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

Kemudian di sektor ketenagalistrikan, Bisman menyebutkan terdapat sejumlah masalah terkait pencabutan subsidi listrik untuk rumah tangga dengan daya 900VA serta pencapaian rasio elektrifikasi di daerah tertentu. “Dengan masalah-masalah besar ini tentunya Menteri ESDM harus kerja ekstra keras dan membangun tim kerja yang mantap dan efektif,” pungkas Bisman.

Tags:

Berita Terkait