Sejumlah Pejabat Negara Tak Dapat THR Lantaran Covid-19, Ini Rinciannya
Berita

Sejumlah Pejabat Negara Tak Dapat THR Lantaran Covid-19, Ini Rinciannya

Pemerintah masih bisa merealokasi dana lebih besar dari total saat ini dengan cara memotong anggaran dari Kementerian/Lembaga yang selama ini mendapatkan anggaran cukup besar dari program-program yang tidak efektif.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Wabah virus Corona atau Covid-19 memaksa pemerintah untuk memangkas beberapa pos anggaran di tahun 2020. Terbaru, beberapa pejabat tinggi negara dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun ini, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan selain Presiden dan Wakil Presiden (Wapres), THR juga tidak akan diberikan kepada para menteri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), kepala daerah, dan pejabat negara. 

 

Namun untuk jabatan tertentu seperti TNI, Polri, ASN dan pajabat hingga eselon III dipastikan akan tetap menerima THR.

 

“Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah,” ujar Sri Mulyani, seperti dilansir Antara usai Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (14/4).

 

Menurut Sri Mulyani, seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja (tukin)-nya.

 

“Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai dengan yang dilakukan pada tahun lalu karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga. Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya,” imbuhnya.

 

Saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah dalam proses untuk melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) sesuai dengan instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan.

 

“Namun untuk seluruh ASN, TNI, Polri lainnya untuk eselon 3 ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon III ke bawah juga tetap dibayarkan,” pungkasnya.

 

Terkait kebijakan tersebut, Sekjen Fitra, Misbah Hasan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah. Dia menegaskan bahwa pihaknya sepakat atas kebijakan penghapusan THR bagi Pejabat Negara hingga eselon I dan II.

 

"Ini menandakan pemerintah empati terhadap kondisi masyarakat yang sedang survival dengan adanya pandemi covid-19," katanya kepada Hukumonline, Rabu (15/4).

 

(Baca: Ini Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2021)

 

Belanja pegawai pada APBN 2020 merupakan pembiayaan yang besar yang mencapai Rp416,14 triliun (sebelum perubahan). Sejumlah dana ini termasuk gaji dan tunjangan kinerja. Dia memprediksi pengurangan tunjangan THR akan menghemat anggaran senilai Rp208,7 triliun.

 

"Katakanlah THR pejabat setengah dari total Belanja Pegawai, negara dapat menghemat Rp208,07 Triliun untuk direalokasi penanganan covid-19," tambahnya.

 

Meski langkah ini belum ideal, Misbah berpendapat ini menjadi langkah tepat yang diambil pemerintah. Namun, dia menilai realokasi ini belumlah maksimal.

 

Menurutnya, pemerintah masih bisa merealokasi dana lebih besar dari total saat ini dengan cara memotong anggaran dari Kementerian/Lembaga yang selama ini mendapatkan anggaran cukup besar dari program-program yang tidak efektif.

 

"Ini belum ideal, tapi langkah yang bagus. Dari postur Belanja K/L dalam APBN Perubahan 2020, pemerintah berhasil merealokasi anggaran sebesar Rp73,3 Triliun, ini munurut saya belum maksimal, mustinya Menkeu bisa merealokasi lebih dari itu, terutama dari K/L yang selama ini mendapat alokasi anggaran cukup besar dan dari program-program yang tidak efektif untuk dilakukan di saat pandemi," katanya.

 

Pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan pejabat negara di pusat dan daerah yang tidak mendapatkan THR tahun ini akan membantu pemerintah menekan defisit dalam menanggulangi dampak Covid-19.

 

"Ini sesuai dengan harapan masyarakat," katanya.

 

Direktur Riset Core Indonesia itu menambahkan keputusan pemerintah tidak membayarkan THR kepada pejabat negara merupakan keputusan tepat. Keputusan itu, lanjut Piter, juga sebagai bentuk empati mencermati kondisi bangsa dan ekonomi negara di tengah pandemi Virus Corona baru atau Covid-19. "Jangankan THR, mereka kalau bisa mendonasikan sebagian penghasilannya," ujar Piter.

 

Dengan tidak dibayarkannya THR kepada pejabat negara itu, dana yang sudah dianggarkan dalam APBN 2020 bisa direalokasikan untuk penanganan Covid-19. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait