Sejumlah Pasal Diusulkan Masuk Dalam Revisi UU TNI
Terbaru

Sejumlah Pasal Diusulkan Masuk Dalam Revisi UU TNI

Mulai dari penambahan usia pensiun, jabatan sipil yang bisa diampu prajurit aktif, menghapus larangan bisnis prajurit TNI, dan memperjelas kewenangan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Tentara Nasional Indonesia (TNI). Foto: RES
Tentara Nasional Indonesia (TNI). Foto: RES

Proses revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI bergulir dinamis. Panglima TNI Agus Subiyanto telah melayangkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Hadi Tjahjanto yang isinya mengusulkan sejumlah Pasal untuk masuk dalam RUU TNI.

Hal itu diungkap Kababinkum TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, dalam dengar pendapat publik RUU Perubahan TNI yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Kamis (12/07/2024) kemarin. “Panglima TNI meminta ada penambahan beberapa Pasal dalam revisi UU TNI,” katanya.

Upaya merevisi UU 34/2004 ini sudah berlangsung beberapa kali tapi gagal. Kresno bersyukur saat ini peluang merevisi beleid yang berumur 20 tahun itu kembali terbuka. Soal usul penambahan usia pensiun, acuannya putusan MK No.62/PUU-XIX/2021 yang menyebut pengaturan TNI dan Polri diatur Pasal 30 UUD 1945 dalam kesatuan sistem pertahanan dan keamanan negara. Sehingga penetapan usia pensiun kedua lembaga itu harusnya sama.

Kresno menekankan TNI merupakan institusi yang mengedepankan rule of law, di mana semua kegiatan dan organisasi harus berlandaskan hukum. Bagaimana posisi TNI dalam menghadapi spektrum ancaman yang semakin luas. Begitu juga kepentingan nasional, misalnya ketika menghadapi persoalan di luar negeri seperti evakuasi WNI yang terjebak di Wuhan China ketika pandemi Covid-19 melanda beberapa waktu lalu.

Baca juga:

Revisi UU 34/2004 perlu dilakukan mengingat sejak 2004 sampai sekarang banyak terbit UU dan peraturan perundangan, sehingga mengubah sejumlah hal. Seperti nomenklatur lembaga antara lain perubahan Departemen Pertahanan menjadi Kementerian Pertahanan. Panglima TNI juga menginginkan penguatan tugas TNI antara lain mengatur yang selama ini sudah dilakukan TNI. Sebab TNI adalah bagian dari komponen bangsa, maka perlu diatur hubungan kelembagaannya dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaraan negara.

Pasal 1 UU 34/2004 perlu diubah terkait nomenklatur dan menyesuaikan dengan norma atau istilah yang ada dalam UU. Misalnya angka 6, 7, 8, 9, dan 21. Kemudian Pasal 7 UU 34/2004 yang mengatur tugas pokok TNI menjadi 2 bentuk operasi yakni perang dan selain perang. Masing-masing tugas itu perlu dijelaskan lebih rinci definisinya dan ditambah satu tugas yakni diplomasi militer.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait