Terdapat beberapa pasal yang dinilai tidak sesuai dengan jiwa koperasi yakni Pasal 130, Pasal 132, dan Pasal 133. Dalam Pasal 130 mengatur tentang Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang dijadikan wadah tunggal organisasi gerakan koperasi (Pasal 130).
Disebut lebih lanjut bahwa koperasi wajib membayar iuran untuk Dekopin secara wajib (pasal 82 huruf h dan pasal 132) selain pendanaan dari sumber dana pemerintah melalui alokasi APBN dan APBD (pasal 133), pengembangan dana pembangunan untuk Dekopin.
Pasal 130:
Pasal 132: Pendanaan untuk melaksanakan tugas dewan Koperasi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 berasal dari:
Pasal 133:
|
Menurut Suroto, ada upaya tunggalisasi wadah gerakan koperasi secara paksa dan ini juga bukan hanya telah menentang prinsip kerja koperasi yang demokratis, tapi tentu bertentangan dengan Konstitusi. Sebab, UUD 45 Pasal 28 D secara tegas memberikan jaminan kebebasan bagi setiap orang untuk berserikat dan berkumpul.
(Baca: Draf Final RUU Perkoperasian Tuai Penolakan)
Selain itu, beberapa pasal tersebut mengancam bagi kemandirian dan keberlanjutan gerakan koperasi sendiri. Sebagaimana kita lihat selama ini, posisi Dekopin sebagai wadah tunggal dan tidak dieksplisitkan dibiayai oleh negara saja sudah memonopoli gerakan koperasi dan membuat dinamika koperasi mandek.
“Belajar dari berbagai keberhasilan organisasi gerakan koperasi dunia, ternyata justru yang terpenting adalah bagaimana membangun otonomi gerakan koperasi. Kalaupun mereka membentuk organisasi gerakannya itu bersifat alamiah yang ditumbuhkan dari bawah sebagai kebutuhan dan mandiri.
Sebut misalnya gerakan koperasi di Jepang, Amerika, Italia, yang ditopang oleh kekuatan organisasi-organisasi koperasi sektoralnya yang kuat, dan baru membentuk organisasi payung mereka sendiri secara otonom dan mandiri,” imbuhnya.