Sejumlah Parpol Baru Protes Electoral Treshold
Berita

Sejumlah Parpol Baru Protes Electoral Treshold

Paket UU Parpol yang ada layaknya pampers, yang baru sekali pakai langsung dibuang.

CRA
Bacaan 2 Menit

 

Direktur Eksekutif Sugeng Sarjadi Syndicate, Sukardi Rinakit menilai bila dilihat dari sisi ideal maka pengaturan mengenai pemilu dan parpol seharusnya tidak perlu. Ia mengungkapkan telah terjadi pergeseran asas dalam UUD 1945. Ada pergeseran dari asas gotong royong menjadi liberal individualistis, ujarnya. Ia beralasan adanya Pasal 33 ayat (4) hasil amandemen yang menyatakan ekonomi diatur sesuai mekanisme pasar telah merubah asas gotong royong tersebut.

 

Hal ini seharusnya berdampak pada semua UU yang ada di bawah UUD 1945, termasuk UU Paket Politik. Menurut Sunardi, di negara yang menganut liberal individualistis, tidak perlu ada pengaturan terhadap parpol seperi ET, deposit parpol, atau dana kampanye. Berbeda halnya dengan negara yang menerapkan sistem gotong royong yang menganggap pengaturan parpol sebuah hal yang lumrah.

 

Sukardi menilai usulan RUU yang dikeluarkan oleh Pemerintah tidak cocok dengan dengan asas UUD sekarang. Namun, meski begitu, ia masih mengakui adanya jalan tengah dari kondisi ideal tersebut. Jalan tengahnya adalah UU No. 31 Tahun 2002 yang dinilai masih cukup baik. Hanya ada beberapa klausul yang perlu diperbaharui. Misalnya, penetapan calon dengan suara terbanyak. Seharusnya bukan dari nomor urut calon seperti yang ada dalam UU yang berlaku saat ini. Selain itu, pengaturan calon independen dan diperbolehkannya parpol-parpol yang tidak lolos ET untuk bergabung merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan.

 

Anggota DPR dari PKB Saifullah Mashum sepakat bahwa tidak boleh ada UU yang arahnya melakukan pemberangusan untuk mendirikan parpol baru. Tetapi kami tidak setuju bila semua parpol yang ada itu bisa ikut pemilu. Sehingga seleksi itu harus tetap ada, ujarnya. Anggota Komisi II itu menilai batas ET sebesar 5 persen dalam revisi UU Politik tidak akan mendapat dukungan dari fraksinya. Pengalaman membuktikan pada Pemilu 2004, dengan ET sebesar 3 persen, ternyata hanya tujuh parpol yang lolos. Ia berharap revisi paket UU Politik tidak sembarangan. Revisi ini harus bertujuan menyempurnakan undang-undang yang ada. Ia menepis anggapan revisi bertujuan melanggengkan agenda parpol lama.  Saifullah sepakat untuk kembali ke peraturan lama jika terjadi deadlock dalam pembahasan revisi.

 

Namun alasan ini mendapat tanggapan yang keras dari Imam Addaruquthni. Penyempurnaan itu merupakan alasan yang dapat dicari-cari. UUD 1945 bisa diamandemen tiap tahun dong karena memang tidak sempurnya, tukasnya.

 

Anggota Komisi II yang lain, Ferry Mursyidan Baldan mempunyai suara yang sama dengan Saifullah Mashum. Ia tak menghendaki setiap pemilu harus ada undang-undang baru. Masalahnya, ada hal-hal yang perlu ditambah ke dalam peraturan lama agar dapat lebih bisa dijalankan. Menurut dia, kekhawatiran terhadap ET terlalu berlebihan. ET jangan pernah dipahami untuk mematikan parpol. Tujuannya bukan untuk membubarkan parpol, ujarnya. Sebab, secara yuridis yang berhak untuk membubarkan parpol hanya Mahkamah Konstitusi.

 

Tags: