Sejumlah Opsi ESDM Tekan Harga Gas Industri
Berita

Sejumlah Opsi ESDM Tekan Harga Gas Industri

Pemerintah akan mewajibkan badan usaha pemegang kontrak kerja sama untuk menyerahkan sebagian gas kepada negara.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Opsi kedua, Arifin menyebutkan bahwa Pemerintah akan mewajibkan badan usaha pemegang kontrak kerja sama untuk menyerahkan sebagian gas kepada negara (Domestic Market Obligation/DMO). Kewajiban ini nantinya akan segera ditetapkan dalam aturan DMO baru. "Kita akan membagi kepada industri-industri yang strategis dan pendukung dan mana yang bisa dilakukan perdagangan sesuai dengan kewajaran bisnis," lanjut Arifin. 

 

Sementara opsi ketiga adalah dengan mengeluarkan kebijakan Pilihan kebijakan impor gas. Caranya adalah dengan memberikan keleluasaan kepada pihak swasta untuk mengimpor gas untuk mengembangkan kawasan industri yang selama ini belum terhubung dengan jaringan gas. 

 

Arifin menerangkan, bahwa ketiga opsi ini sedang berada dalam tahap kajian oleh Kementerian ESDM sehingga kebijakan yang nantinya diputuskan tidak akan merugikan sektor usaha gas yang saat ini tengah berjalan. Kajian tersebut untuk menentukan bagaimana mekanisme penyaluran yang ada dan kontrol terhadap distribusi gas tanpa merugikan investor.

 

Ia menjanjikan mekanisme penentuan keputusan terkait penurunan harga gas nantinya akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Arifin mengakui, sejauh ini masih ada beberapa industri yang belum mengikuti penyesuaian, yaitu harga gas industri keramik (USD7,7 per MMBTU), kaca (USD7,5 per MMBTU), sarung tangan karet (USD9,9 per MMBTU), dan oleokimia (USD8 - 10 per MMBTU).

 

Baru industri pupuk, petrokimia dan baja yang sudah mengalami penyesuaian harga sesuai Perpres Nomor 40 Tahun 2016 sebesar USD6 MMBTU. Untuk industri pupuk, penyesuaian harga gas terjadi di PT Pupuk Kalimantan Timur 1-4 dengan harga USD3,99 per MMBTU, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang USD6 per MMBTU, PT Pupuk Iskandar Muda USD6 per MMBTU, dan PT Pupuk Kujang USD5,84 per MMBTU.

 

(Baca: ESDM Kaji Ulang Kebijakan Distribusi Gas Subsidi)

 

Untuk industri petrokimia, pemerintah menetapkan harga gas PT Petrokimia Gresik senilai USD6 per MMBTU dan PT Kaltim Parna Industri USD4,04 per MMBTU. Sementara itu, harga gas untuk sektor baja dikenakan sebesar USD6 per MMBTU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Sebagai informasi, harga jual gas industri ditetapkan dari beberapa komponen pembentuk, yaitu harga gas hulu, biaya penyaluran dan biaya niaga.

 

Di saat yang sama, sejumlah anggota Komisi VII mempertanyakan wacana kenaikan elpiji 3 kg. Menurut anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Ismail meminta Menteri ESDM untuk memberikan keterangan detail mengenai wacana tersebut sebab kenaikan harga elpiji diwacanakan ketika harga BBM sedang turung. Sementara menurut anggota DPR dari fraksi PKS, Mulyanto, wacana tersebut membuat masyarakat ramai. “Ini perlu diredam isunya, tentang kenaikan harga elpiji 3 kg,” ujar Mulyanto.

Tags:

Berita Terkait