Sejumlah LSM Akan Uji UU Migas
Berita

Sejumlah LSM Akan Uji UU Migas

UU Migas dinilai menghapus kedaulatan rakyat atas energi.

FNH
Bacaan 2 Menit

Hendrik juga menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang menyetujui pasal 7 ayat (6a) pada paripurna kemarin. Padahal, MK telah menganulir pasal di UU Migas yang menjelaskan persoalan harga minyak mengikuti mekanisme pasar. Dua pemangku kebijakan tersebut terlihat tidak menghiraukan putusan MK dengan alasan bahwa UU APBNP merupakan UU yang berbeda dari UU lainnya.


“Ini jelas melanggar pasal yang telah diujimaterikan dan dikabulkan oleh MK,” sesalnya.


Gunawan, Direktur Program Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS) yang juga tergabung dalam TAKE berpendapat, uji materi ini bertujuan untuk mengembalikan kedaulatan energi kepada rakyat mulai dari sumur, kilang dan tangki. Selain itu, adanya upaya pemisahan antara hulu dan hilir di sektor migas mengkibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terutama PT Pertamina (Persero) semakin melemah.


“Hak kedaulatan negara itu justru digantikan dengan privatisasi,” tegasnya di tempat yang sama.


Akibatnya, lanjut Gunawan, pemerintah tidak dapat memperjuangkan hak rakyat yang selama ini dikuasai oleh private atau asing. Dia juga menuntut agar pemerintah segera melakukan renegosiasi terhadap kontrak karya (KK) pertambangann migas yang ada di Indonesia.


Belum lagi, pertambangan di sektor migas tidak membawa dampak yang positif bagi masyarakat. Contohnya, pertambangan migas yang tidak menyerap tenaga kerja banyak, perubahan yang tidak signifikan sebab hulu dan hilir masih dikuasai oleh pihak asing serta kebocoran sektor migas semakin banyak karena urusan birokrasi yang semakin panjang.


Ia juga menyampaikan bahwa setelah pengajuan uji materi terhadap UU Migas ini, TAKE juga akan mengajukan uji materi terhadap UU APBNP 2012 pada minggu mendatang.


Adapun LSM yang tergabung dalam TAKE ini meliputi IHCS, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Serikat Petani Indonesia (SPI), Forum Indonesia untk Transparansi Anggaran (FITRA), Prakarsa Masyarakat untuk Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Alternatif (PRAKARSA), Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat serta Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK).

Tags: