Sejumlah Lembaga Survey Tolak Pembatasan
RUU Pemilu Legislatif

Sejumlah Lembaga Survey Tolak Pembatasan

Protes sejumlah lembaga survey hampir mustahil dapat mempengaruhi rumusan RUU karena pembahasannya sudah mendekati rampung.

CRY/Rzk
Bacaan 2 Menit
Sejumlah Lembaga Survey Tolak Pembatasan
Hukumonline

 

Sebagaimana termaktub dalam pernyataan pers, ketiga lembaga tersebut menuntut Pansus agar pengaturannya lebih dipertegas. Pansus diminta memperinci kegiatan survey apa yang tidak diperbolehkan selama masa tenang dan juga sebaliknya. Direktur Eksekutif LSI Saiful Mujani misalnya berharap kegiatan survey yang tidak ada kaitannya preferensi pilihan politik atau prediksi hasil Pemilu dikecualikan. Menurutnya, penegasan ini perlu tidak hanya bagi lembaga survey tetapi juga untuk KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Tujuannya, agar KPU tidak memiliki penafsiran yang berbeda.

 

Agar lembaga survey dan media massa agar tidak terkena sanksi pelanggaran Pemilu yang disebabkan tidak jelasnya aturan dan tafsiran dari pasal (yang melarang publikasi survey, red.) tersebut, ujarnya. Saiful turut menyebut media massa karena larangan publikasi hasil survey dalam RUU Pemilu tidak hanya bagi lembaga survey, tetapi juga media massa yang mempublikasikannya.

 

Harus diatur.

Dimintai pendapatnya, Hadar N Gumilay dari CETRO mengatakan di sejumlah negara penyelenggaraan quick count dalam Pemilu memang dibatasi, beberapa diantaranya bahkan mewajibkan lembaga survey untuk mendaftarkan diri ke lembaga penyelenggara Pemilu. Selain itu, ada juga negara yang memiliki aturan khusus untuk lembaga survey yang di dalamnya mensyaratkan pencantuman informasi teknis metodologis, sponsor yang membiayai, dan detil pelaksanaan survey.

 

Pengaturan Survey Saat Pemilu di Beberapa Negara

Negara

Batas Waktu Diperbolehkannya Survey

Ceko

7 hari sebelum Pemilu

Prancis

1 hari sebelum Pemilu (kecuali di situs internet)

Yunani

15 hari sebelum Pemilu

Israel

1 hari sebelum Pemilu

Italia

15 hari sebelum Pemilu

Peru

15 sebelum Pemilu

Portugal

1 hari sebelum Pemilu

Kolombia

1 hari sebelum Pemilu

Rusia

5 hari sebelum Pemilu

Singapura

awal masa kampanye sampai pada hari pemungutan suara

Swedia

1 hari sebelum Pemilu

Sumber: Cetro

 

Hadar sepakat terhadap aturan bahwa hasil quickcount hanya boleh diumumkan jika proses perhitungan suara sudah selesai. Alasannya, karena Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem wilayah waktu. Selain itu, patut diwaspadai pula potensi konflik apabila lembaga survey sudah menyebutkan salah seorang calon sudah menang, tetapi ternyata tidak akurat karena jumlah sampel yang dikumpulkan baru dari satu atau beberapa wilayah saja.

 

Sudah final

Dihubungi via telepon (21/2), Andi Yuliani Paris, Anggota Pansus, menjelaskan ada dua hal yang diatur dalam RUU Pemilu Legislatif. Pertama, larangan kegiatan survey pada masa tenang, khususnya yang bersifat persepsi publik, preferensi pemilih, prediksi hasil Pemilu, serta posisi partai politik tertentu. Masa tenang berdasarkan rumusan RUU adalah selama tiga hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Kedua, larangan publikasi hasil perhitungan cepat (quick count) apabila perhitungan hasil suara yang dilakukan KPU belum rampung.

 

Andi menjelaskan dasar pertimbangan adanya pengaturan ini adalah agar masyarakat tidak bingung karena survey dianggap berpotensi mempengaruhi sikap masyarakat, khususnya yang terdaftar sebagai pemilih. Khusus untuk quick count, Andi menyoroti tingkat keakuratan hasilnya. Aspek ini dipandang penting karena hasil perhitungan suara Pemilu memiliki tingkat sensitivitas yang tinggi sehingga bisa memunculkan gejolak di masyarakat.

 

Maka dari itu, kami (Pansus, red.) sepakat quick count hanya boleh diumumkan pada hari berikutnya setelah perhitungan resmi, artinya jam 24.00 lebih sedikit bisa, ujar Wakil Ketua Fraksi PAN ini. Pengaturan ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi dimanfaatkannya metode survey dan quick count oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap hasil Pemilu.

 

Protes sejumlah lembaga survey sepertinya hampir mustahil dapat mempengaruhi rumusan RUU. Pembahasannya sudah final di Tim, tukas Andi. Secara keseluruhan, pembahasan RUU Pemilu Legislatif sudah mendekati rampung. Bahkan, Kamis malam nanti (21/2), masing-masing Panitia Kerja (Panja) rencananya akan menyampaikan laporan hasil pembahasan mereka. Sebagaimana diketahui, Pansus telah membagi pembahasan RUU ke dalam beberapa Panja.

RUU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu Legislatif) menjadi salah satu bagian dari RUU  Paket Politik yang paling dinanti oleh banyak kalangan, khususnya para praktisi dan pemerhati politik. Pasalnya, RUU tersebut diyakini akan menentukan bagaimana potret penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009 nanti. Pada perkembangannya, Panitia Khusus (Pansus) DPR yang menangani RUU ini menelurkan sejumlah pengaturan yang mengikat pihak lain. Salah satunya pengaturan tentang kegiatan survey pada saat penyelenggaraan Pemilu.

 

Atas pengaturan ini, sejumlah lembaga yang bergerak di bidang survey menyuarakan protes. Dalam jumpa pers di Jakarta (19/2), Lembaga Survei Indonesia (LSI), Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES) dan Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP UI satu suara menolak segala bentuk pelarangan publikasi hasil survey apapun dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Standar metodologinya terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, kilah Sri Budi Eko Wardani, Direktur Puskapol FISIP UI.

 

Sri tidak memungkiri adanya anggapan bahwa hasil survey pemilu sarat dengan isu persaingan antar kelompok politik, prediksi kemenangan atau kekalahan kandidat atau peserta Pemilu. Lebih jauh, survey bahkan dapat ditafsirkan sebagai kegiatan mendukung peserta Pemilu tertentu. Namun begitu, pelarangan bukanlah jalan keluar yang tepat. Sri khawatir ketentuan ini dapat ditafsirkan secara luas implementasinya, misalnya dengan melarang segala informasi tentang Pemilu. Akibat fatalnya, masyarakat akan menjadi terhambat dalam memperoleh informasi seputar Pemilu.

 

Lebih lanjut, Sri meluruskan bahwa hasil survey Pemilu tidak hanya terkait dengan pilihan politik pemilih, prediksi hasil Pemilu, ataupun popularitas kandidat. Survey juga menyajikan informasi Pemilu lainnya seperti tingkat partisipasi politik, pendidikan pemilih, sosialisasi kegiatan pendaftaran pemilih, harapan terhadap Pemilu, dan persepsi seputar kesiapan penyelenggaraan Pemilu. Info ini, menurut kami, penting untuk disampaikan kepada masyarakat sebagai bagian sosialisasi politik yang berlangsung terus-menerus, tambahnya.

Tags: