Sejumlah Kewajiban dalam Notifikasi Merger dan Akuisisi
Terbaru

Sejumlah Kewajiban dalam Notifikasi Merger dan Akuisisi

Ada beberapa pihak dan ketentuan wajib yang perlu diketahui sebelum melakukan notifikasi merger dan akuisisi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Pendiri dan CEO Fair Competition Network Indonesia Konsultan Dinni Melannie dalam Training Hukumonline 2024: Notifikasi Merger, Akuisisi dan Konsolidasi ke KPPU, Rabu (4/8/2024). Foto: HFW
Pendiri dan CEO Fair Competition Network Indonesia Konsultan Dinni Melannie dalam Training Hukumonline 2024: Notifikasi Merger, Akuisisi dan Konsolidasi ke KPPU, Rabu (4/8/2024). Foto: HFW

Pelaku usaha diwajibkan melapor atau memberikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kegiatan bisnisnya sebagai langkah mencegah dampak negatif dari merger dan akuisisi.

“Kewajiban notifikasi atau pemberitahuan dan syarat-syarat merger maupun akuisisi diatur dalam Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujar pendiri dan CEO Fair Competition Network Indonesia Konsultan Dinni Melannie dalam Training Hukumonline 2024: Notifikasi Merger, Akuisisi dan Konsolidasi ke KPPU, Rabu (4/8/2024).

Baca juga:

Dinni menyebut syarat wajib notifikasi ini terdiri atas batasan nilai aset atau nilai penjualan. Kewajiban ini untuk terjadinya perubahan pengendalian, bukan untuk transaksi antarpelaku usaha terafiliasi, serta adanya transaksi antarpelaku usaha yang memiliki aset atau penjualan di Indonesia.

Hukumonline.comPendiri dan CEO Fair Competition Network Indonesia Konsultan Dinni Melannie berdiskusi bersama peserta Training Hukumonline 2024: Notifikasi Merger, Akuisisi dan Konsolidasi ke KPPU, Rabu (4/8/2024). Foto: HFW

“Pihak yang wajib melakukan notifikasi ini di antaranya pelaku usaha yang menerima penggabungan perusahaan, pelaku usaha hasil peleburan, pelaku usaha yang melakukan pengambilalihan saham, dan pelaku usaha yang melakukan pengambilalihan aset,” jelas Dinni.

Pelaku usaha wajib menyampaikan pemeriksaan kelengkapan notifikasi melalui Sistem Notifikasi. Pemeriksaan kelengkapan notifikasi dilakukan pada jam layanan 09.00 WIB – 14.00 WIB. 

Pemeriksaan kelengkapan notifikasi dilakukan paling lama tiga hari setelah notifikasi disampaikan. Jenis transaksi yang wajib dinotifikasi ialah perusahaan merger, perusahaan konsolidasi, akuisisi saham, dan akuisisi aset.

Tags:

Berita Terkait