Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Rabu (2/11/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai Dekan FHUI berpandangan ada 2 salah kaprah tentang digitalisasi pemerintahan hingga kisaran honor notaris saat menjalankan tugasnya. Yuk, kita simak ringkasannya!
Penolakan masyarakat sipil terhadap RUU KUHP tak menyurutkan langkah pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi UU. KUHP baru dinilai masih memuat berbagai pasal bermasalah yang berdampak pada kebebasan ruang kebebasan sipil. Tapi tak seluruhnya buruk, Ketua Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya, Dr. Fachrizal Afandi mencatat ada beberapa kemajuan dan hal yang progresif dalam KUHP baru. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Istilah dan konsep konsesi dunia usaha kerap dianggap sama dengan kontrak dalam konsep hukum perdata. Padahal, konsesi adalah konsep hukum administrasi negara dalam bidang perizinan. Selain itu, konsesi adalah konsep netral yang bergantung dengan arah politik hukum. “Konsesi merupakan pilihan yang tepat untuk digunakan dalam pengusahaan sumber daya alam berdasarkan falsafah Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945,” kata Tri Hayati dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, Rabu (21/12) kemarin. Pidato ilmiah Tri berjudul “Konsesi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Perizinan Sektor Pertambangan di Indonesia”. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Firma hukum atau law firm merupakan persekutuan usaha yang dijalankan lebih dari satu orang di bidang hukum. Ruang lingkup firma hukum diantaranya kantor hukum, kantor advokat, kantor pengacara dan sebagainya. Persekutuan firma merupakan bagian dari persekutuan perdata. Dasar hukum persekutuan firma tertuang dalam Pasal 16 sampai Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang terkait. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Dalam praktik penerapan hukum acara pidana yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) puluhan tahun menimbulkan sejumlah persoalan yang berujung pada ketidakadilan dalam proses penegakan hukum. Mulai pemenuhan akses hak-hak tersangka/terdakwa, pembelaan hingga pembuktian kerap dikeluhkan banyak kalangan. Ketiadaan kesetaraan antara negara melalui penegak hukum dengan tersangka/terdakwa pun menjadi permasalahan yang perlu diperbaiki dalam perubahan hukum acara pidana ke depannya. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Memasuki tahun 2023, ekonomi dunia diprediksi akan mengalami resesi akibat kenaikan energi dan komoditas pangan. Namun demikian, ekonomi Indonesia masih bisa tumbuh sebesar 5 persen dan neraca perdagangan menunjukkan kinerja positif sepanjang dua tahun ini. Lalu bagaimana dengan sisi penerimaan? Menurut Pengamat Pajak CITa Fajry Akbar, tahun 2023 adalah cerita yang berbeda bagi kinerja penerimaan. Dia melihat adanya risiko yang cukup tinggi pada penerimaan pajak tahun 2023. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!