Sejumlah Kelemahan Sidang Elektronik dalam Praktik
Berita

Sejumlah Kelemahan Sidang Elektronik dalam Praktik

Seharusnya ada alternatif untuk mengatasi kelemahan sistem persidangan elektronik.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Lalu jika sudah terdapat berbagai persoalan dalam penggunaan teknologi di dunia peradilan, bagaimana proses pengaduan publik ditanggapi secara efektif? Bagaimana pembebanan tanggung jawab dari dampak adanya masalah itu pada sistem? “Upaya mengurangi sisi negatif (kelemahan) dari teknologi ini harus dipikirkan juga,” kata dia.

Untuk itu, kata dia, seharusnya ada alternatif untuk mengatasi kelemahan sistem persidangan digital (elektronik), seperti e-Court dan e-Litigasi. Misalnya, perlu ada gabungan antara sistem digital dengan kanal pengaduan/keluhan nondigital agar efektif. “Bagaimana nanti jika data yang ada dalam sistem teknologi dapat dihilangkan sewaktu-waktu? Termasuk pelibatan khusus kelompok minoritas dan rentan dalam pengaturan semua sistem modernisasi peradilan.”

Kapasitas hakim

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Yohanes Sogar Simamora mengatakan bicara mengenai modernisasi peradilan, bertitik pada prinsip sederhana, cepat, biaya ringan. Adanya e-Court, e-Litigasi dan Direktori Putusan versi 3.0 akan membawa konsekuensi kepada kemampuan hakim untuk meningkatkan kapasitasnya dalam memeriksa perkara dan membuat putusan.

“Berbicara soal pengadilan modern, berbicara meningkatkan kompetensi hakim. Tentu, banyak agenda yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kompetensi hakim, salah satunya melanjutkan kuliah hakim hingga doktor,” kata Yohanes.

Dia menyambut baik peluncuran Direktori Putusan versi 3.0 ini. Sebab, dahulu betapa sulitnya mendapatkan salinan putusan. Hal ini sangat memudahkan kalangan akademisi, peneliti, dan mahasiswa untuk mengkaji putusan pengadilan “Namun, adanya peningkatan direktori putusan ini harus dibarengi kualitas putusan, tidak hanya transparansi, tetapi juga akuntabilitas (diwujudkan dari kualitas putusan, red),” kata dia.

Menurut Yohanes, modernisasi peradilan bukan hanya terbatas pembaruan administrasi perkara dan peningkatan publikasi putusan hakim, tetapi juga perlu didukung instrumen hukum dan pedoman yang memadai bagi hakim dalam membuat putusan yang berkualitas. “Penafsiran hukum tidak cukup, harus ada instrumen dan pedoman untuk mengupayakan pembaharuan hukum yang berefek pada kualitas putusan hakim,” katanya.

Tags:

Berita Terkait