Sejumlah Kekhawatiran LBH Keadilan atas Perma Baru Protokol Persidangan di Pengadilan
Berita

Sejumlah Kekhawatiran LBH Keadilan atas Perma Baru Protokol Persidangan di Pengadilan

LBH Keadilan mengingatkan beberapa hal, di antaranya soal rekaman persidangan yang sangat bermanfaat untuk menghadirkan fair trial. Dalam Perma 5/2020, kegiatan mendokumentasikan persidangan dilarang tanpa seizin ketua majelis hakim.

Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit

Seperti diketahui, MA telah menerbitkan Perma No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan pada 27 November 2020 dan diundangkan dalam berita negara pada 4 Desember 2020. Terbitnya Perma ini didasari kerap terjadi sikap/perilaku sebagian masyarakat yang menganggu kelancaran penegakan hukum di pengadilan yang mengakibatkan terganggunya rasa aman bagi hakim, aparatur, pencari keadilan.

Pada intinya, Perma ini mengatur pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di persidangan dan memastikan keadaan bebas dari bahaya yang memberi perlindungan kepada hakim, aparatur pengadilan, masyarakat yang hadir di pengadilan. Misalnya, setelah sidang dinyatakan terbuka untuk umum, dalam hal kapasitas ruang sidang penuh, Ketua Majelis Hakim mengatur pembatasan pengunjung sidang. 

“Perma No. 5 Tahun 2020 ini dibuat untuk mengatur protokoler persidangan guna menciptakan suasana dan rasa aman bagi aparat peradilan dan pihak-pihak yang berkepentingan di pengadilan, seperti saksi-saksi, terdakwa, pengunjung, dan lain-lain demi terwujudnya peradilan yang berwibawa,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Jum’at (18/12).  

Andi menerangkan tak jarang terjadi insiden atau adanya pihak -pihak yang melakukan tindakan yang menyerang terdakwa, hakim, atau jaksa/penuntut umum dalam persidangan. “Atas dasar itu, didukung peraturan perundang-undangan, memandang perlu adanya Perma ini,” katanya.

 

Tags:

Berita Terkait