Sejumlah Isu Krusial Dalam Revisi UU Perlindungan Konsumen
Terbaru

Sejumlah Isu Krusial Dalam Revisi UU Perlindungan Konsumen

Antara lain definisi atau batasan konsumen, dan pembedaan atau pemisahan kategori antara pelaku usaha.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dua dekade lebih keberadaan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai payung hukum dalam melindungi hak-hak konsumen. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, UU 8/1999 sudah tertinggal jauh. Sementara ada hak-hak konsumen yang tidak terpenuhi melalui UU tersebut. Karenanya dibutuhkan revisi terhadap UU 8/1999.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Perancangan UU (PUU) Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat BK DPR, Wiwin Sri Rahyani mengatakan selama 24 tahun sejak UU 8/1999 diterbitkan sudah banyak perkembangan dan dinamika yang harus diakomodir dalam proses revisi nantinya.

Sebagai langkah awal menyiapkan proses revisi UU yang telah berusia 24 tahun itu Badan Keahlian (BK) DPR menyelenggarakan diskusi bersama kalangan akademisi. Dia mencatat ada sejumlah isu krusial yang perlu diatur lebih lanjut dalam draf RUU Perlindungan Konsumen.

“Antara lain mengenai definisi atau batasan dari konsumen lalu pembedaan atau pemisahan kategori antara pelaku usaha,” ujarnya sebagaimana dilansir laman DPR, Kamis (31/8/2023).

Baca juga:

Soal pembedaan atau pemisahan antara pelaku usaha, Wiwin menjelaskan dalam UU 8/1999 pelaku usaha bisa dikategorikan pelaku usaha barang dan/atau jasa. Padahal faktanya ada karakteristik masing-masing yang membedakan pelaku usaha baik barang dan penyedia jasa. Kemudian perlu penyempurnaan terkait hak dan kewajiban konsumen serta hak dan kewajiban pelaku usaha.

Termasuk tanggung jawab pelaku usaha barang dan penyedia jasa. Substansi penting lainnya terjait perjanjian baku. Wiwin menjelaskan perjanjian baku dikategorikan sebagai isu yang penting karena merugikan konsumen. “Sehingga perlu ada batasan-batasan untuk perjanjian baku yang didalamnya ada klausul-klausul pelaku,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait