Sejumlah Instansi Bahas Isu Hukum RI-Malaysia
Utama

Sejumlah Instansi Bahas Isu Hukum RI-Malaysia

Pembahasan juga mencakup inventarisasi warga negara Indonesia yang terkena masalah hukum di Malaysia dan sebaliknya.

novrieza rahmi
Bacaan 2 Menit
Jampidsus Andhi Nirwanto. Foto: Sgp
Jampidsus Andhi Nirwanto. Foto: Sgp

Kejaksaan Agung menggelar rapat tertutup dengan sejumlah instansi, seperti BNN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Polri, BNPT, dan Satgas TKI. Rapat itu dilakukan untuk menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia dan Malaysia awal April lalu. 

Jampidsus Andhi Nirwanto mengatakan setelah menandatangani MoU, Kejagung telah melakukan joint committee meeting dengan Kejaksaan Malaysia. Joint committee meeting itu akan ditindaklanjuti dengan pembahasan antar instansi yang memangku kepentingan seputar masalah hukum di Indonesia.

“Nah, di situ dibahas mengenai berbagai isu terkait masalah hukum antar kedua negara (Indonesia-Malaysia). Seperti, kalau kita dengan Malaysia, antara lain masalah ketenagakerjaan, illegal fishing, illegal logging, kemudian masalah narkotika dan masalah hukum lainnya antara kedua negara,” katanya, Selasa (24/4).

Andhi melanjutkan, pembahasan kali ini mencakup pula inventarisasi warga negara Indonesia yang terkena masalah hukum di Malaysia dan begitu pula sebaliknya. Masalah-masalah hukum ini akan dibahas antar instansi terkait, kemudian akan dipaparkan saat pertemuan selanjutnya di Malaysia.

“Itu akan didiskusikan karena nanti awal bulan Mei, kita diundang ke Malaysia. Termasuk juga nanti misalnya ada warga negara Indonesia yang terkena pidana mati di Malaysia,” ujarnya. Andhi menuturkan, sampai enam bulan ke depan, Indonesia dan Malaysia akan saling melakukan kunjungan setiap bulannya.

Mengenai berapa jumlah warga negara Indonesia yang akan dihukum mati di Malaysia, Andhi belum bisa memastikan. Mantan Sekretaris Jampidsus ini mengaku Kejagung baru akan menginventarisasi dengan sejumlah instansi terkait. Persoalan itu juga akan dibahas dalam rapat antar instansi.

Namun, Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat menyatakan bahwa sampai saat ini masih ada 149 WNI atau TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Satgas TKI yang dipimpin Bambang Hendarso telah melakukan pendekatan secara efektif di Malaysia.

Hal ini  membuat kerjasama antara penegak hukum di kedua negara berjalan menjadi lebih baik. Humphrey menjelaskan, dalam waktu dekat akan diumumkan mengenai pengampunan sejumlah WNI/TKI yang terlepas dari hukuman mati di Malaysia. Tentunya, kerjasama ini akan saling menguntungkan bagi kedua negara.

Kerjasama di bidang hukum ini ditandatangani Jaksa Agung Basrief Arief dan Jaksa Agung Malaysia Tan Sri Abdul Gani Patail pada awal April lalu. Turut hadir pula Menkopolhukam, Menkumham, Satgas TKI, Duta Besar Malaysia di Indonesia, Kapolri, Ketua BNPT, dan sejumlah delegasi dari Malaysia.

Basrief berharap kerjasama ini dapat mewujudkan kesamaan pandangan dalam berbagai upaya yang diperlukan dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang melibatkan kedua negara. Sebab, kejahatan lintas negara mengalami perkembangan yang luar biasa, baik dalam modus maupun organisasi.

Berbagai kejahatan, seperti terorisme, korupsi, illegal logging, illegal fishing, dan perdagangan manusia dari waktu ke waktu semakin canggih dan terorganisasi. Hal ini, menurut Basrief, dapat menjadi ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan suatu negara.

Untuk itu, hubungan antara Indonesia dan Malaysia yang telah terjalin baik selama ini terus ditingkatkan, walaupun sebenarnya Indonesia telah berperan aktif dalam meningkatkan kerjasama hukum antar negara, seperti kerjasama ASEAN dalam bentuk Mutual Legal Assistance.

Namun, dalam implementasi kerjasama, seringkali muncul hambatan atau kendala, seperti perbedaan sistem hukum antar negara dan alur birokrasi yang harus dilalui. Makanya, melalui forum kerjasama antara Indonesia dan Malaysia, Basrief berharap permintaan bantuan timbal balik antara kedua pemerintah terhadap persoalan-persoalan hukum akan memperoleh tanggapan lebih cepat dan tepat sasaran.

Sama halnya dengan Jaksa Agung Malaysia. Abdul Gani juga berharap Malaysia dapat memperluas kerjasama di bidang hukum, termasuk kesepakatan kedua belah pihak untuk bertanggung jawab memberitahukan apabila ada warga negara Malaysia yang terkena pidana di Indonesia.

Hal ini tidak hanya berlaku bagi Indonesia. Pemerintah Malaysia juga akan melakukan hal yang sama apabila ada warga negara Indonesia yang terkena tindak pidana serius di Malaysia. Abdul Gani menyatakan Malaysia akan menindaklanjuti permintaan bantuan dari Indonesia, termasuk penangkapan buronan Indonesia yang kabur ke Malaysia.

“Saya beri jaminan jika ada permintaan dari pada pihak Indonesia, dengan patut dan adil Malaysia akan laksanakan. Kami tidak akan melindungi penjenayah (kriminal), begitu pun penjenayah dari Malaysia,” tegasnya usai penandatangan MoU.

Tags: