Sejumlah Hal yang Perlu Diatur dalam Revisi UU MK
Utama

Sejumlah Hal yang Perlu Diatur dalam Revisi UU MK

Mulai mekanisme konstitusional komplain; pengaturan hukum acara dalam UU; hingga memperbaiki syarat dan proses seleksi calon hakim MK yang lebih transparan di tiga lembaga pengusul.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Membandingkan MK Korsel

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Iwan Satriawan melihat draf revisi UU MK secara garis besar hanya merevisi masa jabatan hakim MK. Namun, materi ini perlu perbandingan dengan hakim MK negara lain. Iwan membandingkan dengan hakim MK Korea Selatan.

 

Ia menjelaskan mengenai syarat pencalonan hakim MK di Korea Selatan (Korsel), hakim MK berumur minimal 40 tahun, memiliki pengalaman sebagai praktisi selama 15 tahun, dan tidak ada yang dari unsur akademisi. “Mereka terbiasa tidak banyak bicara dan tampil di depan publik, tidak dikualifikasikan sebagai pejabat publik,” kata Iwan.

 

Mekanisme pengangkatan hakim MK di Korea, sama seperti di Indonesia terdiri dari unsur Presiden, Nasional Assembly, dan MA. Namun, perbedaanya seleksi hakim MK dilakukan melalui fit and proper test di tiga lembaga negara tersebut melalui confirmation hearing di National Assembly untuk semua calon, dan keputusannya ada di masing-masing lembaga pengusul.

 

Selain itu, masa jabatan hakim MK di Korea Selatan selama 5 tahun dan bisa dipilih kembli dalam satu periode berikutnya serta usia pensiunnya 70 tahun. Tetapi, perlu dicatat hakim MK di Korea Selatan tidak pernah mencalonkan diri menjadi pejabat eksekutif setelah tidak menjadi hakim MK, biasanya mereka menjadi konsultan atau profesor di Kampus.

 

“Terkait revisi UU MK yang saat ini, belum menjawab masalah pokok dimana revisi UU MK harus sesuai dengan tujuan (misi) didirikannya MK,” katanya.

Tags:

Berita Terkait