Sejumlah Faktor Pemilu 2024 Dinilai Bakal Makin Kompleks
Terbaru

Sejumlah Faktor Pemilu 2024 Dinilai Bakal Makin Kompleks

Mulai masih berlakunya pengaturan presidential threshold, besarnya biaya pemilu, himpitan penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak, hingga isu penundaan Pemilu 2024.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Dia menilai variabel kualitas pemilu dapat dilihat dari regulasi pemilu yang ideal; penyelenggaraan pemilu yang independen; kelembagaan partai politik; dan pemilih yang rasional. Kemudian, ciri-ciri kualitas pemilu dapat dilihat dari pelaksanaan secara periodik; adanya kontestasi; jaminan atas hak pilih; proses dan output yang optimal.

Menurut Ferry, kompleksitas Pemilu 2024 dapat dilihat dari UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dinilainya masih mengandung banyak kekurangan. Padahal sudah ada beberapa hal yang seharusnya UU Pemilu direvisi. Belum lagi, himpitan tahapan pemilu dan pilkada secara serentak, rekrutmen penyelenggara berhimpitan dengan tahapan anggaran, polarisasi pemilih.

“Anggaran juga berpotensi masalah, karena kita baru saja terkena dampak Covid-19, banyak anggaran yang terpakai untuk penanganan Covid-19 dan juga pemindahan ibu kota baru. Jadi pemilu bisa berjalan dengan baik sepanjang semua aktor termasuk aktor politik melakukan perannya dengan baik untuk menciptakan pemilu yang damai,” kata Ferry.

Komite Investasi pada Kementerian Investasi, Anggawira mengatakan pemilu bisa berdampak pada terganggunya stabilitas ekonomi, merosotnya nilai sosial budaya, dan permusuhan berkepanjangan. Hal ini yang perlu dihindari dalam pemilu.

Adanya wacara penundaan Pemilu 2024, kata dia, UUD Tahun 1945 tidak mengatur kemungkinan perpanjangan masa jabatan presiden dalam keadaan tertentu, seperti saat menghadapi krisis atau keadaan darurat. Namun, untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 bisa dengan cara amendemen terbatas UUD Tahun 1945, menerbitkan Perppu tentang UU Pemilu dan Keppres tentang negara dalam keadaan darurat dalam konteks wewenang dalam Pasal 12 UUD Tahun 1945.

“Kemungkinan beberapa alasan penundaan pemilu dapat saja terjadi, dan akan dimulai dalam perubahan konstitusi atau instrumen hukum lainnya untuk menjaga stabilitas ekonomi, krisis ekonomi, keadaan perang, keadaan luar biasa lainnya,” ujarnya.  

Tags:

Berita Terkait