Sejumlah Dampak Larangan Ekspor
Terbaru

Sejumlah Dampak Larangan Ekspor

Larangan ekspor CPO dan minyak goreng berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi petani sawit dan pengusaha CPO kelas menengah ke bawah karena para pengusaha tidak bisa menyimpan hasil produksi lantaran keterbatasan alat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi kegiatan ekspor. HOL
Ilustrasi kegiatan ekspor. HOL

Pelarangan ekspor crude palm oil (CPO) kelapa sawit resmi diumumkan oleh presiden Joko Widodo dan akan berlaku mulai pada 28 April 2022 mendatang. Kebijakan penghentian sementara ekspor CPO dan minyak goreng ini dilakukan akibat polemik minyak goreng di dalam negeri yang masih bergulir.

Larangan ekspor CPO dan minyak goreng berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi petani sawit dan pengusaha CPO kelas menengah ke bawah karena para pengusaha tidak bisa menyimpan hasil produksi lantaran keterbatasan alat.

Di lain sisi, pengusaha CPO besar memiliki fasilitas serta kapasitas penyimpanan yang lebih baik, sehingga meski berpotensi kehilangan pendapatan, mereka masih mampu bertahan dengan alat yang mumpuni.

Sejumlah pakar ekonomi memprediksi kebijakan larangan ekspor CPO dan minyak goreng tidak akan berlangsung lama lantaran kerugian nilai ekonomi yang sangat signifikan hingga mencapai 60% pasar ekspor komoditas tersebut hilang.

Baca Juga:

Larangan ekspor CPO beserta minyak goreng disinyalir akan menimbulkan berbagai dampak, di antaranya yaitu:

1.      Merugikan petani kecil

2.      Indonesia kemungkinan akan kehilangan devisa sebesar Rp43 triliun

3.      Tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kelangkaan minyak goreng

Larangan ekspor adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yang mana pemerintah menginginkan stok dalam negeri terpenuhi terlebih dahulu. Hal ini berkebalikan dengan larangan impor yang mana pemerintah memberhentikan impor dan membatasi jumlah barang yang beredar.

Larangan ekspor dilakukan untuk menstabilkan harga pasar pada waktu tertentu. Selain itu, stok barang terbatas menjadi salah satu indikator yang dilihat pemerintah agar stok barang dagang nasional terpenuhi. Pemerintah juga melarang ekspor untuk barang atau komoditas tertentu seperti bahan baku mentah.

Ekspor merupakan salah satu transaksi dalam perdagangan internasional. Kegiatan perdagangan internasional dilakukan penduduk suatu negara dengan warga negara lain, individu berlainan negara, individu dengan pemerintah negara lain, atau pemerintah satu negara dengan negara lain.

Larangan dan pembatasan ekspor diberlakukan saat:

1.   Semua barang dapat diekspor atau diimpor kecuali yang dilarang, dibatasi, atau ditentukan oleh undang-undang.

2.   Pemerintah melarang impor atau ekspor barang untuk kepentingan nasional dengan alasan:

  1. Untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat.
  2. Untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan atau 
  3. Untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup

3.  Eksportir dilarang mengekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor. Barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

4. Setiap eksportir yang mengekspor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif dan atau sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

5.   Eksportir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) terhadap barang ekspornya dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah dapat membatasi ekspor barang untuk kepentingan nasional dengan alasan:

1.   Melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum

2.   Melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan hidup

Pemerintah yang dapat membatasi ekspor barang untuk kepentingan nasional pada ayat (1) harus dengan alasan:

1.      Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri

2.   Menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri

3.      Melindungi kelestarian sumber daya alam

4.      Meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan atau sumber daya alam

5.  Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasaran internasional

6.      Menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri

Terkait kebijakan pelarangan ekspor bahan pangan seperti minyak goreng, didasari oleh kepentingan nasional untuk memenuhi kebutuhan pangan domestik. Di tengah situasi harga CPO dunia meningkat serta harga minyak goreng yang meroket ditengah masyarakat, negara mengambil jalan tengah untuk menerapkan proteksi perdagangan agar dapat menjaga kesejahteraan negara.

Larangan sementara ekspor minyak goreng dilakukan agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau. Pelarangan ekspor ini akan dilakukan hingga batas waktu yang akan ditentukan di kemudian hari.

Eksportir yang tetap mengekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang akan dikenai sanksi pidana Pasal 51 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000.00. 

Tags:

Berita Terkait