Sejumlah Contoh Proyek yang Dapat Didanai Melalui Project Finance
Terbaru

Sejumlah Contoh Proyek yang Dapat Didanai Melalui Project Finance

Project finance mempunyai ciri-ciri jangka panjang dan biasa dipergunakan untuk proyek yang membutuhkan waktu panjang yang hasilnya seperti infrastruktur, proyek industri, dan layanan publik.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Senior Partner Assegaf Hamzah & Partners Ibrahim Sjarief Assegaf (tengah) dalam Forum Hukum Hulu Migas (FHHM) 2023 di Yogyakarta, Senin (9/10/2023). Foto: FKF
Senior Partner Assegaf Hamzah & Partners Ibrahim Sjarief Assegaf (tengah) dalam Forum Hukum Hulu Migas (FHHM) 2023 di Yogyakarta, Senin (9/10/2023). Foto: FKF

Melansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, diantara penafsiran project financing ialah mengutip Benjamin Esty bahwa melibatkan pembentukan perusahaan proyek yang independen secara hukum dan dibiayai dengan utang non-recourse untuk tujuan investasi dalam aset modal, biasanya dengan tujuan tunggal dan jangka waktu terbatas.

Project finance itu biasa ciri-cirinya adalah long term dan lazim digunakan untuk project yang butuh waktu panjang untuk bisa didapat investment-nya,” ujar Senior Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Ibrahim Sjarief Assegaf dalam Forum Hukum Hulu Migas (FHHM) 2023 di Yogyakarta, Senin (9/10/2023).

Hukumonline.com

Partner AHP Kanya Satwika dan Senior Partner AHP Ibrahim Sjarief Assegaf.   

Baca Juga:

Ia memberi contoh hasil proyek yang dibiayai Project Financing, seperti infrastruktur, proyek industri, dan layanan publik. Melalui project financing, dipergunakan struktur keuangan non-recourse atau limited recourse. Dimana utang dan ekuitas yang digunakan untuk membiayai proyek dibayar kembali dari arus kas yang dihasilkan dari proyek.

Terdapat 4 fitur utamadari suatu project financing berupa proyek terbatas pada perusahaan dengan tujuan khusus; pemberi pinjaman bergantung pada arus kas proyek dalam rangka pembayaran kembali; non-recourse atau limited recourse kepada pemilik proyek; serta proyek cenderung large capital intensive dan terspesialisasi.

“Di bidang oil and gas memang tidak banyak (menggunakan project finance). Mengapa? Karena di bidang mainstream oil and gas kebanyakan project itu di-finance oleh Equity atau Corporate Finance. Sehingga mungkin tidak terlalu familiar, kecuali memang value-nya sangat sangat besar,” sambung Partner AHP, Kanya Satwika, dalam kesempatan yang sama siang itu.

Hukumonline.com

Partner AHP Kanya Satwika.

Ia menjelaskan sejumlah proyek yang dapat didanai melalui project finance. Untuk sektor pertambangan misalnya dalam hal pengembangan pertambangan; dan pengembangan peleburan dan pemurnian (smelting and refining). Lalu, untuk sektor tenaga listrik seperti pembangkit listrik konvensional seperti gas dan batu bara; dan energi terbarukan.

Contoh lainnya dalam sektor transportasi mencakup bandara; jalur kereta api; Pelabuhan; tol. Lalu pada infrastruktur sosial seperti universitas, rumah sakit, fasilitas pengolahan air. Terakhir dalam sektor minyak dan gas (migas) meliputi refineries (kilang), pengiriman, pabrik petrokimia, dan pipa gas.

Meski terdengar menjanjikan, kata dia, masih ada sejumlah tantangan yang harus diperhatikan pihak perusahaan. Seperti periode pembiayaan yang luas, apakah biaya dana dapat dipulihkan, serta menyusun struktur bankable. Lebih lanjut, ada yang menarik dari diskusi siang itu yakni mengenai keberlakuan Keputusan Presiden (Keppres) No. 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri dalam kaitannya dengan Project Financing.

“Keppres itu masih berlaku, tapi sejak belakangan ini pemerintah sudah mulai sensitif. Cukup banyak mulai dikecualikan secara khusus, tapi itu spesifik sektor tertentu atau bahkan project tertentu. Kalau secara umum masih tetap berlaku. Dari sisi konsekuensi hukum di Keppres No. 59 Tahun 1972 ini kan tidak secara jelas diatur, tapi kalau lihat dari konsensus praktisi hukum paling apes akan diangkat pada pelanggaran syarat sah perjanjian,” kata Ibrahim.

Tags:

Berita Terkait