Sejumlah Catatan untuk Pansel KPK 2024-2029
Utama

Sejumlah Catatan untuk Pansel KPK 2024-2029

Pansel KPK harus mencermati/menyoroti Capim KPK dari kalangan APH, persoalan loyalitas ganda, dan 2 Pimpinan KPK petahana yang lolos seleksi tertulis. Pansel harus memcermati masukan dari kalangan masyarakat sipil secara bermakna agar bisa memilih Capim-Dewas KPK yang memiliki rekam jejak (integritas), kemampuan, dan keberanian dalam gerakan anti korupsi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Peneliti ICW Diky Anandya (kanan), Pengajar STHI Jentera Asfinawati (kedua dari kiri) bersama narasumber lain dalam diskusi bertajuk 'Menaker Kerja Pansel KPK 2024: Memperlemah Pemberantasan Korupsi?', Jumat (9/8/2024). Foto: Istimewa
Peneliti ICW Diky Anandya (kanan), Pengajar STHI Jentera Asfinawati (kedua dari kiri) bersama narasumber lain dalam diskusi bertajuk 'Menaker Kerja Pansel KPK 2024: Memperlemah Pemberantasan Korupsi?', Jumat (9/8/2024). Foto: Istimewa

Seleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim-Dewas KPK) untuk masa jabatan 2024-2028 masih berproses. Panitia Seleksi (Pansel) Capim-Dewas KPK telah mengumumkan hasil tes tertulis yang meloloskan 40 Capim dan 40 Capim dan Dewas KPK, Kamis (8/8/2024) kemarin. Para calon yang diloloskan Pansel itu mendapat sorotan kalangan masyarakat sipil dan akademisi.  

Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat tak sedikit kandidat yang lolos berlatar belakang aparat penegak hukum (APH). Hal itu menimbulkan kecurigaan terhadap independensi Pansel. Sebab, nantinya ada potensi keberpihakan yang berlebih kepada aparat penegak hukum.

Peneliti ICW Diky Anandya mencatat setidaknya ada 3 hal yang perlu dicermati Pansel KPK 2024-2029. Pertama, dari 40 Capim KPK yang lolos tes tertulis sebanyak 16 Capim diantaranya berlatar belakang APH yang rinciannya terdiri dari 8 Capim dari Polri, 4 dari Kejaksaan, dan 4 dari MA yang statusnya masih aktif dan purna tugas. Banyaknya jumlah APH yang lolos itu mengindikasikan Pansel tak belajar dari proses seleksi periode sebelumnya di tahun 2019 yang menghasilkan pimpinan KPK yang bermasalah.

“Pansel KPK 2024 seharusnya bisa melihat diskursus di masyarakat dan memperhatikan masukan dari kalangan masyarakat sipil,” kata Diky Anandya dalam diskusi bertajuk “Menaker Kerja Pansel KPK 2024: Memperlemah Pemberantasan Korupsi?”, Jum’at (9/8/2024) kemarin.

Baca Juga:

Diky mengingatkan UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK tidak pernah mengatur pimpinan KPK harus berasal dari perwakilan lembaga penegak hukum. Hal ini penting karena kewenangan utama KPK sebagaimana mandat UU KPK itu yakni melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

“Jika capim KPK diisi APH, bagaimana rakyat yakin penegakan hukum yang dilakukan KPK bisa berjalan independen, objektif, dan imparsial,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait