Sejumlah Catatan Parlemen Terkait Penyusunan Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Berita

Sejumlah Catatan Parlemen Terkait Penyusunan Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

DPD meminta kepentingan dan kewenangan daerah tak boleh terdegradasi. MPR dan DPR menekankan penyusunan RPP ini menyerap aspirasi masyarakat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Dalam Pasal 185 huruf a UU Cipta Kerja mengharuskan pemerintah membuat aturan pelaksana dan ditetapkan paling lama tiga bulan sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja. Sedangkan Pasal 185 huruf b, terhadap semua peraturan pelaksana dari UU yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Cipta Kerja dan wajib disesuaikan paling lama 3 bulan.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Elen Setiadi menegaskan pemerintah sedang menyerap aspirasi elemen masyarakat dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja. Langkah ini bentuk keseriusan pemerintah membuka ruang masyarakat untuk mengkritisi serta memberi masukan dalam penyempurnaan aturan turunan pelaksana UU Cipta kerja.

Pemerintah pun membuat tiga kanal saluran menjaring aspirasi, masukan/saran agar masyarakat berperan aktif dalam penyusunan aturan turunan UU 11/2020 ini. Pertama, pemerintah membuat portal website dengan alamat www.uu-ciptakerja.go.id. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat memberi masukan dengan terlebih dahulu mengunduh draf RPP yang sudah tertuang di laman tersebut.

Masyarakat dapat mempelajari dan memberi masukan atau kritik membangun terhadap penyempurnaan materi muatan berbagai draf RPP yang ada. Kedua, menggelar roadshow dalam menyerap aspirasi secara fisik ke 15 daerah di Indonesia. Ketiga,membentuk tim independen serap aspirasi yang terdiri dari berbagai kalangan. Mulai akademisi, tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam UU Cipta Kerja.

Menyerap aspirasi

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah harus segera merumuskan banyak aturan turunan sebagai amanat UU Cipta Kerja. “Semua PP amanat UU Cipta Kerja hendaknya menyerap aspirasi komunitas pekerja, pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan elemen masyarakat,” ujarnya.

Terlepas adanya kontra dari banyak elemen masyarakat yang menggelar aksi penolakan saat demonstrasi, UU Cipta Kerja bakal tetap berlaku sekalipun tanpa tanda tangan Presiden. Itu sebabnya, seluruh elemen masyarakat diminta bersabar menunggu terbitnya PP yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan UU Cipta Kerja ini. Sebab, pengaturan lebih detil dan gamblang pelaksanaan UU Cipta kerja bakal tergambar dalam PP atau peraturan daerah.

Sementara Ketua DPR, Puan Maharani mendorong pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin menggandeng masyarakat dalam perumusan dan pembuatan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, khususnya kalangan pekerja/buruh atau elemen masyarakat pegiat sektor. Seperti lingkungan, usaha mikro kecil menengah, hingga pemangku kepentingan lain. Termasuk, melibatkan kalangan akademisi dari berbagai disiplin ilmu.

“Aturan turunan dibuat secara rinci dan jelas agar dapat diterima semua kalangan. Lembaga legislatif turut mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberi manfaat yang adil secara proporsional bagi semua pihak,” katanya.

Tags:

Berita Terkait