Sejumlah Catatan Parlemen Terkait Penyusunan Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Berita

Sejumlah Catatan Parlemen Terkait Penyusunan Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

DPD meminta kepentingan dan kewenangan daerah tak boleh terdegradasi. MPR dan DPR menekankan penyusunan RPP ini menyerap aspirasi masyarakat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Pemerintah tengah menyusun sekitar 44 draf rancangan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rinciannya, 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Peraturan Presiden (RPerpres). Serap aspirasi pun dilakukan di sejumlah daerah untuk meminta masukan untuk penyempurnaan berbagai draf aturan turunan itu. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang turut membahas UU Cipta Kerja pun mengawal penyusunan aturan turunan ini.

“DPD turut mengawal pembentukan peraturan pelaksana sebagai turunan UU Cipta Kerja bersama-sama dengan Kementerian terkait,” ujar Ketua DPD La Nyalla, Mahmud Mattaliti dalam acara “Refleksi Akhir Tahun DPD”, Jum’at (11/12/2020) kemarin. (Baca Juga: Jaring Aspirasi Masyarakat Batam untuk RPP KPBPB dan RPP KEK)

La Nyalla mengatakan DPD memiliki tanggung jawab moril menjalankan fungsi pengawasan terhadap kementerian menyusun draf RPP maupun RPerpres dari UU 11/2020. Baginya, pengawasan implementasi UU Cipta Kerja menjadi tantantan tersendiri bagi DPD. Yang pasti, DPD mengawal penyusunan aturan turunan ini untuk menjembatani kepentingan pusat dan daerah. “Poin utama dari UU Cipta Kerja mengatur kemudahan berinvestasi di dalam negeri.”

Menurutnya, sepanjang tidak mendegradasi kewenangan daerah dan mampu menjamin terciptanya daya saing yang berkelanjutan di daerah, maka implementasi UU Cipta Kerja perlu didukung. Dia menegaskan daerah harus dipastikan memperoleh manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki secara optimal agar mampu mendorong pembangunan daerah yang terus meningkat secara berkesinambungan.

Lebih lanjut senator asal Jawa Timur itu mengatakan pembuatan aturan turunan berupa RPP dan R-Perpres perlu dipastikan tetap bergerak pada koridor sebagaimana tugas, fungsi dan kewenangan DPD. Apalagi sejumlah komite di DPD menjadi mitra kerja sejumlah kementerian yang bertanggung jawab dalam menyusun sejumlah aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini.

Wakil Ketua DPD Nono Sampono melanjutkan pembahasan RUU yang dilakukan DPR dan pemerintah sudah mulai melibatkan DPD. Salah satunya, pembahasan RUU Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi UU. Nono menyadari masih terdapat kekurangan lembaganya dalam menjalankan fungsi legislasi, khususnya terkait persoalan dan kepentingan daerah yang perlu diperbaiki.

Dalam kaitannya dengan UU 11/2020, DPD bakal berupaya mengawal jalannya penyusunan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, khususnya terkait aturan yang mengatur kepentingan dan kewenangan daerah agar tetap terjaga dan tidak terdegradasi. “Terlepas penyusunan rancangan aturan turunan dari UU Cipta Kerja hanya diberi waktu tiga bulan sebagaimana disebutkan Pasal 185.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait