Sejumlah Aturan Baru Sektor Asuransi dan Pasar Modal Dipersiapkan Tahun Ini
Utama

Sejumlah Aturan Baru Sektor Asuransi dan Pasar Modal Dipersiapkan Tahun Ini

Presiden menegaskan reformasi kebijakan sektor jasa keuangan non-bank perlu dilakukan karena belum ketat sehingga masih terdapat risiko pelanggaran hukum.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi usai menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020, di Grand Ballroom, The Ritz Carlton, Pacific Place Sudirman, Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Humas Setkab
Presiden Jokowi usai menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020, di Grand Ballroom, The Ritz Carlton, Pacific Place Sudirman, Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Humas Setkab

Memasuki awal tahun 2020, beragam permasalahan sektor jasa keuangan non-bank terus menjadi sorotan publik. Belum selesai persoalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), muncul lagi masalah baru yaitu dugaan fraud pada PT Asabri (Persero). Terungkapnya permasalahan tersebut membuka kotak pandora bahwa terdapat berbagai persoalan yang mendesak dibenahi pada industri asuransi dan pasar modal nasional.

 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengatakan pembenahan regulasi  industri jasa keuangan non-bank merupakan salah satu fokus pihaknya pada 2020. Dia menilai pembenahan tersebut dapat menciptakan stabilitas sektor jasa keuangan non-bank sehingga menimbulkan kepercayaan publik.

 

Pada sektor asuransi, Wimboh mengatakan pihaknya akan melakukan reformasi kebijakan untuk penguatan pengawasan, pelaksanaan hingga permodalan. “Asuransi butuh penanganan serius. Industri ini perlu reform berkaitan pengawasan, enforcement termasuk permodalan. Kami minta seluruh direksu keuangan untuk secara detil memeriksa kesehatan perusahaan. Kalau ada yang mengkhawatirkan tolong lapor ke OJK,” jelas Wimboh dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (16/1).

 

Sehubungan dengan pasar modal, Wimboh menjelaskan OJK akan mengatur lebih ketat mengenai transparansi. Sebab, dalam kasus-kasus pelanggaran pasar modal, emiten-emiten melakukan manipulasi laporan keuangan. Sepanjang 2019, OJK juga telah memberi sanksi kepada 37 manager investasi dan 3 akuntan publik.

 

“Kami memang ingin mulai enforce lebih ketat mengenai transparansi pasar modal mulai dari pengaturan dan pengawasan emisi. Ini jadi perhatian kami,” jelas Wimboh.

 

Meski demikian, dia menjelaskan kondisi industri jasa keuangan non-bank masih sehat saat ini. Sehingga, dia berharap dengan memperketat pengaturan tersebut dapat menciptakan stabilitas dan kepercayaan publik.

 

Dalam kesempatan sama, Presiden Joko Widodo menyampaikan dukungannya terhadap langkah OJK tersebut. Menurutnya, reformasi kebijakan sektor jasa keuangan non-bank perlu dilakukan. Sebab, dibandingkan sektor perbankan, regulasi sektor asuransi dan pasar modal masih belum ketat sehingga masih terdapat risiko pelanggaran hukum.

 

Saya setuju bahwa perlu reformasi di bidang keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun dan lainnya. Ini saatnya lakukan reform. Dulu perbankan pada tahun 2000-2005 sudah ada reform sehingga sekarang jadi lebih baik dan orang percaya dengan perbankan Indonesia. Sekali lagi keuangan non-bank perlu reform dari segi pengaturan, transparansi, prudensial, risk management, permodalan. Jangan sampai ada distrust di situ sehingga mengganggu permodalan,” jelas Jokowi.

 

(Baca: Upaya Pemerintah Menyehatkan Jiwasraya Demi Nasabah)

 

Dia juga menyampaikan bahwa nanti juga akan memiliki aturan mengenai sovereign wealth fund. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan modal masuk ke Indonesia mencapai US$ 20 miliar. Namun, dia juga mengimbau agar OJK mempersiapkan sektor jasa keuangan mampu menyerap dana tersebut.

 

“Begitu itu nanti jadi keluar, saya tadi sudah bisik-bisik kepada Pak Ketua OJK dan Bapak Gubernur BI. Hati-hati, begitu aturan mengenai sovereign wealth fund buatan kita dapat, akan ada inflow. Mungkin, mungkin minimal US 20 miliar. Sudah ada lembaga-lembaga yang sudah mau naruh. Enggak usah saya sebutkan lembaganya,” jelas Jokowi.

 

Jokowi juga menyampaikan bahwa jika undang-undang kaku, peraturan pemerintah kaku, dan peraturan daerah kaku, maka perubahan yang ada tidak bisa direspons dengan cepat. “Kami tidak bisa melangkah karena kecegat, tercegat, terhambat oleh aturan-aturan yang kita buat. Dan kita harapkan, saya sudah sampaikan kepada DPR mohon agar ini bisa diselesaikan maksimal 100 hari. Ini kerja yang cepat sekali kalau ini jadi,” sambung Presiden.

 

Omnibus Law

Pada kesempatan itu, Presiden juga menyampaikan akan mengangkat dua jempol kalau DPR bisa menyelesaikan aturan omnibus law dalam 100 hari. “Tidak hanya saya, saya kira bapak-ibu dan saudara-saudara juga wajib mengacungi jempol kepada DPR kalau selesai 100 hari. 1.244 pasal yang harus diselesaikan,” tambah Presiden.

 

Kalau aturan omnibus law nanti betul-betul keluar, Presiden menegaskan bahwa akan ada sebuah perubahan besar sekali dalam pergerakan ekonomi dan membuat kebijakan-kebijakan. “Kalau ini selesai, nanti kita akan menginjak ke kebijakan-kebijakan berikutnya. Karena di situ nanti ada urusan yang berkaitan dengan cipta lapangan kerja, ada urusan yang berkaitan dengan perpajakan dan yang lain-lainnya,” ujarnya.

 

Dia menambahkan apabila pasal-pasal yang diajukan ke omnibus law nanti disetujui oleh DPR, akan memberikan sebuah pergerakan sehingga ekonomi Indonesia akan tumbuh lebih baik. “Tadi disampaikan oleh Bapak Ketua OJK bahwa sektor keuangan secara umum bergerak stabil. Ini bagus karena negara-negara lain dan tadi sudah disampaikan, baik oleh Bank Dunia, oleh IMF bahwa pertumbuhan ekonomi dunia ini akan turun di tahun 2020 ini tetapi sektor keuangan kita secara umum stabil,” tutur Presiden.

 

Meskipun pertumbuhan kredit turun, tadi disampaikan 2018 kira-kira 11-12, tahun ini 6 koma, Presiden menyampaikan memang turun, tetapi ternyata kenyataannya tidak seperti itu. “Diisi oleh pinjaman offshore yang tadi jumlahnya kalau enggak keliru ingat 130 triliun rupiah. Ini sebuah angka yang juga sangat besar sekali yang juga akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi kita,” Presiden menegaskan.

 

Tags:

Berita Terkait