Sejumlah Alasan yang Membolehkan ASN Bisa Mudik
Berita

Sejumlah Alasan yang Membolehkan ASN Bisa Mudik

Antara lain karena sakit, saudara meninggal, termasuk ASN yang ingin mendampingi istri melahirkan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan SE No.11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Namun adanya SE tersebut, bukan berarti ASN tidak diperbolehkan mudik sama sekali.

 

Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa pada prinsipnya SE ini menindaklanjuti tiga SE Menteri PANRB sebelumnya yakni SE Menteri PANRB No.36/2020, SE Menteri PANRB No.41/2020, SE Menteri PANRB No.46/2020. Ketiga SE itu pada prinsipnya adalah larangan bagi para ASN untuk melakukan kegiatan mudik atau istilahnya bepergian keluar daerah.

 

“Dalam tiga SE itu memang sudah dikategorikan mulai dari imbauan, larangan sampai dengan penjatuhan hukuman disiplin. Sehingga pasti banyak pertanyaan untuk menindaklanjuti SE itu bagaimana hukumannya dan cara-caranya pada SE Kepala BKN No.11 tahun 2020,” katanya.

 

Menurut Haryomo, SE ini untuk menyampaikan dan mendukung program pemerintah atas instruksi Presiden karena ASN sebagai role model untuk mengikuti instruksi Pemerintah ini sehingga diikuti oleh masyarakat. (Baca: Ini Pedoman Penjatuhan Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik)

 

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan SE Menteri PANRB yang pertama (SE Menteri PANRB No.36 Tahun 2020) dikeluarkan pada 30 Maret 2020. Apabila ada ASN yang melakukan pergerakan mudik sebelum SE ini maka tidak dikenakan pelanggaran. Jika seorang ASN yang sakit atau anggota keluarga sakit saat SE ini sudah keluar, hal itu mengacu kepada SE Menteri PANRB terakhir.

 

“Kasus itu termasuk dalam pengecualian karena yang bersangkutan sakit dan dapat mengajukan cuti alasan sakit dan hal ini juga berlaku kalau ada kerabat atau keluarga yang sakit,” katanya.

 

Soal bepergian ke luar daerah yang diatur dalam SE, Yusuf mengatakan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah pergerakan dalam arti satu tempat ke tempat lain. Menurutnya, selama situasi wabah ini ASN diharapkan tidak melakukan pergerakan apapun terlepas dari jarak titik yang ditempuh.

 

“Esensinya bukan persoalan jarak tempuh, tetapi larangan batasan pergerakan aktivitas mudik bagi ASN selama masa darurat ini,” katanya.

 

Terkait mendampingi istri melahirkan, Yusuf menyampaikan bahwa pada dasarnya setiap atasan memang dilarang memberikan cuti sejak dan selama masa pandemi. Namun ada pengecualiannya dalam situasi tertentu. “Misalnya ketika ada yang sakit, meninggal, termasuk suami yang mendampingi istri melahirkan,” ujarnya.

 

Haryomo menambahkan BKN hanya mengingatkan bahwa ASN perlu memberikan contoh bagi masyarakat. “Semoga dengan SE ini justru berdampak pada ASN tidak melakukan mudik. Harapannya SE ini jadi alat preventif yang berakibat ASN berpikir ulang untuk melakukan kegiatan mudik di tengah situasi wabah ini,” tandasnya.

 

Sekadar menegaskan bahwa larangan mudik bukan hanya untuk ASN, tapi pemerintah telah menekankan bahwa larangan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia guna mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan oleh Covid-19. (Baca: Cegah Penyebaran Covid-19, Larangan Mudik Mulai Diberlakukan)

 

Pakar hukum Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwekorto, Hibnu Nugroho, menyampaikan bahwa larangan mudik yang dikeluarkan bukan suatu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

 

"Hukum itu melihat konteksnya, hukum itu tidak lepas dari ruang dan waktu. Sekarang kalau melihat konteks seperti ini, saya kira ya tidak melanggar HAM karena dalam kondisi darurat kesehatan," katanya seperti dilansir Antara.

 

Dalam kondisi darurat kesehatan saat ini, kata dia, pemerintah mempunyai diskresi untuk keselamatan semuanya.Dalam hal ini, lanjut dia, larangan mudik tersebut merupakan bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah demi keselamatan pemudik maupun masyarakat di daerah yang dituju.

 

"Ini kan keselamatan di atas segala-galanya, sehingga saya kira enggak melanggar HAM. Aturan tidak lepas dari ruang dan waktu, makanya kondisi seperti ini hukum bisa menjadikan suatu aturan untuk kepentingan bersama," tegasnya. (ANT)

 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Tags:

Berita Terkait