Sejumlah Alasan yang Membolehkan ASN Bisa Mudik
Berita

Sejumlah Alasan yang Membolehkan ASN Bisa Mudik

Antara lain karena sakit, saudara meninggal, termasuk ASN yang ingin mendampingi istri melahirkan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Esensinya bukan persoalan jarak tempuh, tetapi larangan batasan pergerakan aktivitas mudik bagi ASN selama masa darurat ini,” katanya.

 

Terkait mendampingi istri melahirkan, Yusuf menyampaikan bahwa pada dasarnya setiap atasan memang dilarang memberikan cuti sejak dan selama masa pandemi. Namun ada pengecualiannya dalam situasi tertentu. “Misalnya ketika ada yang sakit, meninggal, termasuk suami yang mendampingi istri melahirkan,” ujarnya.

 

Haryomo menambahkan BKN hanya mengingatkan bahwa ASN perlu memberikan contoh bagi masyarakat. “Semoga dengan SE ini justru berdampak pada ASN tidak melakukan mudik. Harapannya SE ini jadi alat preventif yang berakibat ASN berpikir ulang untuk melakukan kegiatan mudik di tengah situasi wabah ini,” tandasnya.

 

Sekadar menegaskan bahwa larangan mudik bukan hanya untuk ASN, tapi pemerintah telah menekankan bahwa larangan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia guna mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan oleh Covid-19. (Baca: Cegah Penyebaran Covid-19, Larangan Mudik Mulai Diberlakukan)

 

Pakar hukum Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwekorto, Hibnu Nugroho, menyampaikan bahwa larangan mudik yang dikeluarkan bukan suatu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

 

"Hukum itu melihat konteksnya, hukum itu tidak lepas dari ruang dan waktu. Sekarang kalau melihat konteks seperti ini, saya kira ya tidak melanggar HAM karena dalam kondisi darurat kesehatan," katanya seperti dilansir Antara.

 

Dalam kondisi darurat kesehatan saat ini, kata dia, pemerintah mempunyai diskresi untuk keselamatan semuanya.Dalam hal ini, lanjut dia, larangan mudik tersebut merupakan bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah demi keselamatan pemudik maupun masyarakat di daerah yang dituju.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait