Sejumlah Advokat Minta PERADI Pertimbangkan Masa Kerja Mereka
Utama

Sejumlah Advokat Minta PERADI Pertimbangkan Masa Kerja Mereka

Untuk dapat dikonversi maka masing-masing anggota FAKOM harus menyerahkan surat keterangan kerja dari kantor pengacara atau perusahaan tempat mereka bekerja, dan setelah itu baru diangkat sebagai advokat.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Mereka mengusulkan agar mengkonversi masa kerja yang telah ditempuh oleh anggota FAKOM sebagai magang sebagaimana dipersyaratkan oleh UU Advokat. Untuk dapat dikonversi maka masing-masing anggota FAKOM harus menyerahkan surat keterangan kerja dari kantor pengacara atau perusahaan tempat mereka bekerja, dan setelah itu baru diangkat sebagai advokat.

 

Rio mengatakan ia tidak memberikan batas waktu kepada PERADI untuk menanggapi usulan FAKOM. Ini kan sifatnya cuma usulan, tidak seperti forum-forum lain. Diterima monggo tidak diterima juga tidak masalah, ujarnya.

 

Terkait surat keterangan kerja yang diusulkan FAKOM, Rio mengakui pelaksanaannya akan sangat rentan dapat dimanipulasi. Untuk mencegah kemungkinan tersebut, dia mengusulkan agar PERADI merumuskan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi sebuah kantor pengacara untuk diakui sebagai tempat magang yang diakui oleh PERADI.

 

Jujurnya, sampai sekarang kami tidak tahu standar-standar apa yang digunakan PERADI untuk menunjuk kantor-kantor mana yang bisa menerima peserta magang, kata Rio.

 

Rio mengatakan akan menunggu tanggapan PERADI atas surat mereka terlebih dulu sebelum menentukan langkah selanjutnya. Apabila PERADI ternyata tidak memberikan tanggapan positif, FAKOM akan memikirkan alternatif lain seperti memperjuangkan kepentingan FAKOM melalui 8 (delapan) organisasi advokat yang tergabung dalam PERADI.

 

Sayangnya, hingga berita ini turun, pihak PERADI tidak ada yang berhasil dihubungi untuk dimintai komentarnya. Namun, berdasarkan perbincangan hukumonline dengan Sekretaris Jenderal PERADI Harry Ponto dalam beberapa kesempatan, mengatakan PERADI saat ini tengah intens merumuskan konsep magang yang nantinya akan diterapkan. Harry menambahkan bahwa kerangka konsep magang sebenarnya sudah disusun oleh PERADI ketika organisasi masih berbentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).

 

Tags: