Sejumlah Advokat Dukung Penghapusan Larangan Beriklan
Berita

Sejumlah Advokat Dukung Penghapusan Larangan Beriklan

Sejumlah advokat menilai mengiklankan diri atau kantor hukum tidak dapat diartikan mengkomersialisasikan jasa hukum. Lebih dari itu, meski ada larangan beriklan dalam aturan kode etik, banyak advokat toh mengiklankan diri atau kantornya dengan samar-samar ataupun terang-terangan.

Amr
Bacaan 2 Menit

Meski begitu, Dwi tetap berpendapat penghapusan larangan beriklan haruslah diikuti dengan sejumlah kewajiban tertentu. Salah satunya adalah mempertegas kewajiban untuk memberikan jasa atau bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu. Ia menyarankan agar ada sanksi yang lebih tegas bagi advokat maupun kantor yang melanggar kewajiban tersebut.

Pendapat senada juga dikemukakan oleh Hamdan Zoelva dari firma Hamdan Sudjana Januardi. Sebagai profesional pemberi jasa hukum, kata Hamdan, pentingnya promosi bagi advokat sudah tidak bisa dihindari lagi di era persaingan seperti sekarang ini.

Dilarang menjanjikan

Kendati demikian, Hamdan tetap melihat bahwa harus ada pembatasan dalam kode etik mengenai substansi iklan atau promosi yang dilakukan oleh advokat atau kantornya. "Mereka tidak boleh menjanjikan bahwa mereka pasti bisa memenangkan perkara," cetus politisi Partai Bulan Bintang tersebut.

Wacana soal penghapusan larangan bagi advokat untuk memasang iklan kembali mencuat setelah ada pernyataan Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Otto Hasibuan bahwa larangan semacam itu tidak realisitis karena advokat kini sudah menjadi bisnis jasa.

Pasal 8 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia menyebutkan, "Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebih-lebihan".

Di pihak lain, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Abdul Gani Abdullah berpendapat bahwa advokat tidak seharusnya diperbolehkan untuk mempromosikan diri. Pasalnya, kata Gani, advokat adalah profesi pemberi jasa hukum dan bukan penjual jasa hukum.

"Mengiklankan diri sama dengan mengkomersialkan profesi advokat dan itu bukanlah semangat dari Undang-undang Advokat (Undang-undang No.18/2003, red)," ungkap Gani.

Tags: