Pada dasarnya, Presiden RI menyampaikan pidato dalam tiga sesi, yakni pidato di Sidang Tahunan MPR RI, pidato di Sidang Bersama DPR RI-DPD RI dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Joko Widodo.
Bivitri menjelaskan bahwa Presiden Jokowi menyampaikan tiga pidato yaitu pukul 8.30 WIB soal Pidato Sidang Tahunan, pukul 10.20 WIB Pidato Kenegaraan dan 14.00 WIB Pidato Nota Keuangan. Dalam sidang tahunan akan dipaparkan laporan kinerja lembaga-lembaga negara yang dibacakan oleh Presiden.
(Baca: Kinerja Lembaga Yudisial di Mata Presiden)
Rangkaian acara diawali dengan seremonial pembuka, selanjutnya acara akan diisi dengan pembukaan sidang tahunan oleh Ketua MPR RI Zulkilfi Hasan dan pidato Presiden Joko Widodo tentang kinerja lembaga negara.
Selanjutnya, acara kedua yakni sidang bersama DPR-DPD akan dilaksanakan pukul 10.40 WIB. Di sini, Ketua DPR Bambang Soesatyo akan berpidato sekaligus membuka sidang. Presiden juga akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun RI.
Adapun dasar penyelenggaraan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI adalah Pasal 228 UU MD3, dan untuk DPD diatur dalam Pasal 293.
|
Bivitri melanjutkan, di waktu awal adanya DPD, DPR sempat menolak melihat sidang tahunan ini sebagai Sidang Bersama DPR dan DPD. Sehingga sejak adanya DPD pada 2004, DPD hanya berstatus sebagai undangan, sebagaimana halnya MK, MA, dan lainnya.
Namun sejak tahun 2005, Presiden melakukan pidato untuk kedua kalinya pada 23 Agustus di DPD, dan isinya fokus pada persoalan-persoalan daerah. Kemudian sebagai bagian dari penguatan DPD, pada 2009 masuklah soal sidang bersama dalam UU MD3 27/2009, tetapi DPR masih tetap tidak mau mengadakan sidang bersama hingga 16 Agustus 2010.