Sejarah Hukum Status Profesor Kehormatan di Indonesia
Utama

Sejarah Hukum Status Profesor Kehormatan di Indonesia

Diatur dengan Peraturan Menteri.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (FH UNEJ) Prof Bayu Dwi Anggono. Foto: Istimewa
Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (FH UNEJ) Prof Bayu Dwi Anggono. Foto: Istimewa

Penelusuran Hukumonline menemukan regulasi profesor kehormatan di Indonesia mulai ada sejak tahun 2012. Pengaturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi (Permenristekdikti Profesor Kehormatan).

Setidaknya ada tiga regulasi yang pernah dan masih berlaku tentang profesor kehormatan. Semuanya dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan. Perlu dicatat lebih dulu komentar Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (FH UNEJ), Prof Bayu Dwi Anggono. Ia menjelaskan gelar profesor tidak sama dengan gelar akademik hasil pendidikan.

“Profesor itu gelar jabatan selama menjadi dosen yang aktif mengajar di kampus. Harus punya kampus homebase,” kata Bayu Dwi Anggono kepada Hukumonline. Ia mengatakan sudah seharusnya semua profesor mencantumkan kampus yang memberi gelar jabatan itu. Praktik selama ini para profesor hanya mencantumkan bidang ilmunya sebagai profesor.

“Harusnya lengkap menyebut kampus yang memberinya gelar profesor. Itu menandakan berlakunya hanya selama menjabat di sana,” kata Dekan FH UNEJ ini menambahkan.

Baca Juga:

Nah, berikut ini tiga Peraturan Menteri soal gelar jabatan profesor kehormatan dalam sejarah hukum Indonesia.

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi (Permendikbud Profesor Kehormatan 2012) tercatat sebagai regulasi pertama soal profesor kehormatan. Nama yang digunakan saat itu adalah profesor tidak tetap. Kualifikasi yang diatur hanya menyebut keahlian dengan prestasi luar biasa.

Tertulis di Pasal 2 Permendikbud Profesor Kehormatan 2012 bahwa Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tidak ada rincian lebih lanjut soal ukuran keahlian dan prestasi luar biasa yang dimaksudkan.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 7 Juni 2012 sejak ditetapkan Mohammad Nuh selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri

Peraturan Menteri ini mencabut Permendikbud Profesor Kehormatan 2012 sejak diundangkan pada 22 Agustus 2013. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan masih dijabat oleh Mohammad Nuh selaku saat itu.

Ada perbedaan signifikan pada judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri (Permendikbud Profesor Kehormatan 2013) ini. Tertulis judul spesifik bahwa pengangkatan itu pada Perguruan Tinggi Negeri. Ini membuat pengangkatan profesor tidak tetap di Perguruan Tinggi Swasta kehilangan dasar.

Namun, isi Permendikbud Profesor Kehormatan 2013 ini tidak menegaskan bahwa pengaturannya hanya khusus berlaku untuk Perguruan Tinggi Negeri. Penelusuran Hukumonline mencatat setidaknya pada tahun 2014 Universitas Jayabaya memberikan gelar profesor kehormatan pada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia saat itu, Otto Hasibuan. Seharusnya Universitas Jayabaya sebagai Perguruan Tinggi Swasta tidak bisa mengacu Permendikbud Profesor Kehormatan 2013 saat itu.

Permendikbud Profesor Kehormatan 2013 ini agak lebih rinci semisal Pasal 3 mengatur soal tidak berhak atas tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan. Selain itu, kali ini ada penambahan kriteria tidak hanya prestasi luar biasa, tapi juga kompetensi luar biasa. Disebutkan di Pasal 2 bahwa kompetensi luar biasa itu ialah yang bersangkutan memiliki karya yang bersifat pengetahuan tacit yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pengetahuan eksplisit di perguruan tinggi dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia. Namun, tetap tidak ada rincian lebih lanjut soal kriteria keahlian dan prestasi luar biasa untuk pengangkatan profesor tidak tetap.

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi

Peraturan Menteri ini berlaku sejak diundangkan 14 Desember 2021 dan masih berlaku. Sejak saat itu Permendikbud Profesor Kehormatan 2013 telah dicabut. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menetapkannya adalah Nadiem Anwar Makarim.

Isinya paling rinci soal syarat, hak, kewajiban, dan masa jabatan. Permenristekdikti Profesor Kehormatan ini mengatur agar semua profesor kehormatan yang masih menjabat menyesuaikan standar dengan yang diatur di dalamnya.

Profesor kehormatan harus diusulkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi dengan dua kriteria kumulatif. Kriteria itu adalah memiliki peringkat akreditasi A atau unggul dan menyelenggarakan program studi program doktor atau doktor terapan sesuai dengan bidang kepakaran calon Profesor Kehormatan dengan peringkat akreditasi A atau unggul.

Selanjutnya, profesor kehormatan harus memiliki kualifikasi pendidikan akademik paling rendah doktor, doktor terapan, atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Kompetensinya harus luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan tacit luar biasa. Selain itu, ia harus memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional. Terakhir, usianya paling tinggi 67 tahun saat diangkat sebagai profesor kehormatan.

Tags:

Berita Terkait