Sejak Perma Terbit, Polri Tangani Lima Kasus TPPU
Berita

Sejak Perma Terbit, Polri Tangani Lima Kasus TPPU

Perma memungkinkan penyidik untuk menangani kasus TPPU tanpa harus menangkap pelaku terlebih dahulu.

ANT
Bacaan 2 Menit
Sejak Perma Terbit, Polri Tangani Lima Kasus TPPU
Hukumonline

Mahkamah Agung mengeluarkan alternatif cara penanganan terhadap harta hasil kejahatan dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belum diketahui pelakunya melalui Peraturan MA No. 1 Tahun 2013.

"Kalau selama ini kan penyidikan terhadap kejahatan, harus ditemukan dahulu pelakunya baru pengadilan memutuskan barang bukti diserahkan kepada siapa," kata Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes Pol. Agung Setya.

Dalam mengusut kasus TPPU, penyidik akan mencari pemilik rekening yang menerima dana tersebut. Bila kemudian ternyata penerima bukanlah pihak yang berwenang untuk menerimanya, penyidik bisa menggunakan Perma tersebut dan mengembalikan dana ke rekening pengirim.

"Pengadilan bisa langsung memutuskan (pengembalian dana) dengan permohonan dari penyidik," katanya.

Peraturan yang mulai berlaku sejak Mei 2013 ini memungkinkan penyidik untuk menangani kasus TPPU tanpa harus menangkap pelaku terlebih dahulu.

Menurut dia, sejak Mei 2013 hingga kini, kepolisian tengah menangani lima kasus TPPU dengan kerugian senilai lebih dari Rp10 miliar."Tiga kasus ditangani oleh Mabes, dua oleh Polda Metro Jaya," katanya.

Salah satu kasus TPPU tersebut, menurut dia, adalah kasus penipuan dalam jual beli bawang putih yang melibatkan negara Senegal dan China.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan New Fall General Trandding LLC Building Deira Almarar di Senegal telah mengirim dana senilai Rp2,2 miliar ke rekening di Bank BTN atas nama Foshan Zebro, Ltd yang belakangan diketahui merupakan rekening fiktif. Padahal, dana tersebut seharusnya ditujukan kepada perusahaan Jinxiang County Huaguang Food Import-Export di Shandong, China terkait dengan pembayaran jual beli bawang putih.

Selama ini, kata dia, memang kedua perusahaan tersebut melakukan korespondensi melalui surat elektronik (surel/e-mail) sehingga ketika Fall General mendapat e-mail yang memiliki kemiripan dengan surel dari Jinxiang, mereka tidak sadar dan mengirimkan dana.

"E-mail dari Foshan Zebro bedanya cuma sedikit dengan e-mail asli Jinxiang, beda pada peletakan dot-nya," katanya.

Meski demikian, upaya penipuan ini berhasil digagalkan ketika pelaku dan seorang temannya yang merupakan WNI datang untuk mengambil dana ke Bank BTN. Pihak bank menaruh curiga dan memutuskan untuk menunda transaksi. Transaksi mencurigakan tersebut dilimpahkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Penundaan transaksi hanya lima hari kerja oleh pihak Bank, dilanjutkan oleh PPATK selama dua minggu dan akhirnya diblokir karena rekeningnya fiktif," katanya.

Kepolisian kemudian menghubungi interpol untuk menelusuri asal aliran dana.  "Dokumen dan data dari Senegal yang dikirim interpol, kami ambil untuk menjelaskan pada hakim pengadilan pusat untuk memutuskan uang itu dikembalikan kemana," katanya.

Sementara itu, tersangka Foshan, meski belum dapat ditangkap karena identitasnya yang fiktif, dikenai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU dengan tindak pidana pokok pemalsuan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Tags: