Sejak Januari, PTSP Pusat Terbitkan Ribuan Izin
Berita

Sejak Januari, PTSP Pusat Terbitkan Ribuan Izin

Perbaikan pelayanan akan terus diperbaiki agar dapat bersaing dengan negara lain.

FNH
Bacaan 2 Menit
Sejak Januari, PTSP Pusat Terbitkan Ribuan Izin
Hukumonline
Pelayanan   Terpadu   Satu   Pintu   (PTSP) yang   diluncurkan   Presiden Joko Widodo di Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 26 Januari 2015 mendapatkan   respons  cukup positif  dari  dunia  usaha. Banyak pengusaha memanfaatkan layanan satu pintu itu untuk berinvestasi. Sebanyak 22 instansi/lembaga terkait juga memberikan dukungan. Salah satu indikasinya adalah jumlah izin yang diterbitkan.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menginformasikan sejak Januari hingga September 2015, PTSP Pusat telah menerbitkan 9.596 izin. “Bila diambil   rata-ratanya secara  kasar dalam   sembilan bulan  tersebut  ada   9.500 lebih. Artinya setiap bulan ada lebih dari seribu izin yang diterbitkan PTSP Pusat,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Jumat (6/11).

Menurut Franky, dalam sembilan bulan perjalanan PTSP Pusat, berbagai kemudahan dan perbaikan telah dilakukan. Perbaikan layanan ini akan terus berproses di era kompetisi dengan negara-negara  lainnya yang juga melakukan  perbaikan  layanan. Maklum sebentar lagi rezim Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan berlaku.

Penerbitan 9.596 izin tersebut, lanjutnya, merupakan salah satu langkah utama yang dilakukan BKPM dalam   program    penyederhanaan  izin. Selain itu, BKPM memfasilitasi investasi terhambat debottlenecking dan peningkatan investasi. “Untuk perizinan, BKPM menargetkan adanya kepastianan syarat dan waktu perizinan,   sehingga   tercapai   perizinan   yang   cepat, mudah, transparan dan terintegrasi,” imbuh Franky.

Berdasarkan catatan BKPM, hingga   Oktober  2015 tercatat 160 perizinan telah   didelegasikan   ke   PTSP   Pusat, terdiri dari 107   izin   didelegasikan   pada   periode   Desember   2014-Juni   2015, kemudian 53 izin didelegasikan pada Juli-Oktober 2015. Saat ini BKPM sedang dalam proses menyederhanakan 29 izin lain seperti Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan dan Izin Pelabuhan.

Debottlenecking dilakukan   BKPM melalui   kegiatan   fasilitas  investasi terhambat,   pengawalan   perusahaan   tahap   konstruksi   dan   pengawalan   investasi yang   mengalami   masalah.   BKPM berharap cara ini mendukung dan bermuara pada peningkatan iklim investasi.

BKPM   juga telah   memangkas beberapa proses perizinan untuk izin usaha dari sebelumnya 7 hari menjadi 6 hari. Layanan izin investasi sudah dipercepat menjadi tiga jam. Kemudian untuk memfasilitasi investasi terhambat, BKPM telah mengidentifikasi 80 perusahaan   yang   sedang   dalam   tahap   konstruksi. Dari 80 perusahaan tersebut tercatat nilai investasinya mencapai AS$19,07 miliar, dengan rencana penyerapan sebesar 289.112 tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung.  “Ini akan terus kita kawal sehingga proses realisasi konstruksinya dapat berkontribusi   positif pada perekonomian bangsa,” Franky.

Realisasi   investasi   Januari-September   sudah   mencapai   77%   dari   target  tahun 2015 yakni Rp519,5 triliun dan berkontribusi menyerap lebih dari satu juta tenaga kerja. Kinerja investasi tersebut menunjukkan geliat pertumbuhan di tengah-tengah   perlambatan   pertumbuhan  ekonomi.

Makna strategis dari capaian positif realisasi investasi ini juga memperlihatkan kepercayaan investor terhadap kondisi fundamental ekonomi dan politik Indonesia, serta prospek pertumbuhan ekonomi kedepan dapat terjaga dengan baik.

Peringkat kemudahan berusaha di Indonesia memang mengalami kenaikan seperti terlihat dari tiga indikator kemudahan berusaha yakni akses perkreditan, membayar pajak, dan memulai usaha. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Tamba Hutapea menambahkan sebenarnya peringkat Indonesia bisa naik lebih tinggi. Namun ada beberapa perbaikan yang dilakukan yang berada di luar periode survei serta terdapat beberapa perbaikan yang dilakukan yang belum tersosialisasikan dengan baik.

Tamba mencontohkan perbaikan layanan yang dilakukan oleh PTSP DKI Jakarta dan Kota Surabaya yang dilakukan setelah periode perhitungan. Ini belum masuk hitungan sehingga tidak berdampak pada hasil survey.

BKPM mencatat setidaknya ada dua indikator yang telah dilakukan oleh pemerintah namun belum dinilai oleh World Bank dalam Ease of Doing Business 2016 yakni indikator memulai usaha dan penegakan kontrak (enforcing contract). Salah satu perbaikan yang telah dilakukan adalah terkait pemesanan nama yang bisa dilakukan oleh semua orang tanpa notaris, namun demikian karena belum disosialisasikan secara meluas maka belum banyak pengusaha yang tahu, termasuk responden Ease of Doing Business.

Juga terkait dengan penyederhanaan prosedur dan waktu pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang pengurusannya dapat diurus pararel tiga hari sejak bulan Agustus 2015, sehingga di luar periode waktu survei.

Indikator lainnya yang positif adalah enforcing contract yang menunjukkan peningkatan dari posisi sebelumnya 172 menjadi 170. Untuk penegakan kontrak juga terdapat aturan penyederhanaannya, yakni prosedur klaim sederhana yang baru dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada Agustus 2015 sehingga belum terhitung sebagai reformasi yang telah dilakukan.
Tags:

Berita Terkait