Sejak Berdiri, KY ‘Produksi’ 58 Hakim Agung
13 Tahun KY:

Sejak Berdiri, KY ‘Produksi’ 58 Hakim Agung

Dalam setiap seleksi CHA, KY tidak selalu harus memenuhi kuota kebutuhan hakim agung yang diminta MA. Hal ini sebagai upaya KY untuk menjaga kualitas dan integritas CHA yang dihasilkan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: RES
Gedung KY. Foto: RES

Sejak berdiri, Komisi Yudisial (KY) diberi wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuannya. Sejak dilaksanakan seleksi calon hakim agung (CHA) pada 2006 hingga 2018, KY telah menggelar 16 kali seleksi CHA yang menghasilkan 58 hakim agung. Dari jumlah hakim agung itu didominasi dari hakim karier yaitu 44 orang dan 14 orang nonkarier

 

Berdasarkan data KY, pada tahun pertama pelaksanaan seleksi CHA menyedot pendaftar dalam jumlah terbanyak, yakni 130 orang. Saat seleksi CHA tahun 2006, DPR menolak melakukan uji kepatutan dan kelayakan karena KY hanya mengusulkan 6 CHA yang dianggap tidak memenuhi kuota. Namun, animo masyarakat untuk mengikuti seleksi CHA tahun berikutnya (2007) menurun tajam, karena hanya 59 orang yang tertarik mendaftar   

 

“Dalam UU KY (UU No. 22 Tahun 2004) sebelumnya, KY wajib mengusulkan tiga orang calon untuk satu posisi hakim agung (yang dibutuhkan MA). Hal itulah yang potensi jadi salah satu sebab menurunnya jumlah pendaftar seleksi CHA di tahun-tahun berikutnya. Animo pendaftar seleksi CHA cukup fluktuatif dari tahun ke tahun,” ujar Juru Bicara KY, Farid Wajdi saat dikonfirmasi Hukumonline, Senin (13/8/2018).

 

Menurut Farid, saat ini jumlah hakim agung sekitar 50-51 orang merupakan hasil seleksi KY sejak 2006 hingga saat ini. Sebagian kecilnya sudah memasuki usia pensiun dan meninggal dunia. “Salah satunya Ketua MA Hatta Ali merupakan produk pertama yang diseleksi KY. Terakhir, hakim agung non-KY (bukan hasil seleksi KY), Artidjo Alkostar yang belum lama pensiun,” ujar Farid.        

 

Berdasarkan catatan KY, sejak 2006-2018, telah menjaring totalnya 1.358 orang pendaftar seleksi CHA. Rinciannya terdiri dari 762 orang dari jalur karier dan 596 orang dari jalur nonkarier.

 

Mekanisme seleksi CHA telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pertama kali diselenggarakan pada 2006. Namun, umumnya para CHA menjalani serangkaian seleksi yang meliputi: seleksi administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, dan wawancara. Dalam setiap seleksi CHA, sisi integritas dan kualitas menjadi dua syarat mutlak yang ditekankan KY.

 

“Selanjutnya KY mengusulkan CHA ke DPR untuk mendapatkan persetujuan, kemudian diangkat oleh Presiden untuk menjadi hakim agung,” lanjutnya.

 

Diakui Farid, dalam setiap seleksi CHA, KY tidak selalu harus memenuhi kuota kebutuhan hakim agung yang diminta Mahkamah Agung (MA). Hal ini sebagai upaya KY untuk menjaga kualitas dan integritas CHA yang dihasilkan. “Hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang diusulkan ke DPR,” kata dia.  

 

Hukumonline.com

Sumber Humas KY

 

Dia menerangkan pada 2006-2013 Periode I, KY telah mengusulkan 117 orang untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Selanjutnya, DPR menetapkan hakim agung terpilih dengan sistem voting. Pada 2013 Periode II hingga 2018, KY mengajukan 26 orang untuk dimintakan persetujuan DPR. Namun, hal itu ditafsirkan bahwa DPR bisa menolak CHA yang diajukan oleh KY. Sehingga pada 2013 Periode II dan seleksi CHA periode berikutnya, DPR sering menolak semua CHA atau sebagian yang diusulkan KY.

 

Padahal, sesuai putusan MK Nomor 27/PUU-XI/2013, KY menetapkan dan mengajukan satu calon hakim agung kepada DPR untuk setiap satu lowongan/kebutuhan hakim agung terkait pengujian Pasal 18 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2011 tentang KY. Selain itu, MK menyatakan makna “pemilihan” dalam Pasal 8 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung diubah atau harus dibaca dengan makna “persetujuan”.

 

Dengan adanya putusan MK ini, DPR berarti hanya berwenang menyetujui calon hakim agung yang diajukan KY. Lalu, KY cukup mengajukan jumlah calon hakim agung sesuai kebutuhan MA untuk mendapatkan persetujuan DPR. Baca Juga: MK: DPR Hanya “Menyetujui” Calon Hakim Agung

 

Meski begitu, kata Farid, KY terus berupaya membangun sinergi dan komunikasi yang lebih intens kepada Komisi III DPR sebagai mitra KY dengan memberi penjelasan dan presentasi tentang kapabilitas dan integritas masing-masing calon secara jelas. Misalnya, pada 2014, DPR menyetujui empat dari lima calon yang diajukan KY; pada 2015 semua calon yakni enam CHA berhasil mendapatkan persetujuan DPR untuk diangkat menjadi hakim agung.

 

Sementara pada 2016, DPR menyetujui tiga dari lima CHA yang diusulkan KY. Pada dua tahun terakhir pelaksanaan CHA, DPR menyetujui semua calon yang diajukan KY, yaitu lima CHA pada 2017. Terakhir, pada Juli 2018, DPR menyetujui usulan KY atas dua CHA yakni Abdul Manaf dari kamar agama dan Pri Pambudi Teguh dari kamar perdata.

Tags:

Berita Terkait