Seharusnya, Archandra Tinggal 5 Tahun di Indonesia Sebelum Berstatus WNI
Berita

Seharusnya, Archandra Tinggal 5 Tahun di Indonesia Sebelum Berstatus WNI

Keputusan pemerintah melalui Kemenkumham yang kembali memberikan status kewarganegaraan kepada Archandra dalam kurun waktu yang singkat dinilai diskriminatif.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Archandra Tahar. Foto: setkab.go.id
Archandra Tahar. Foto: setkab.go.id
Pemerintah resmi memberikan status kewarganegaraan terhadap mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Archandra Tahar, pada awal September tahun ini. Namun, keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dinilai diskriminasi.

Anggota Komisi III Akbar Faisal mengatakan, masyarakat digegerkan dengan status kewarganegaraan mantan pembantu presiden, Archandra Tahar setelah diangkat menjadi Menteri ESDM. Keteledoran pun dialamatkan kepada Presiden Jokowi selaku orang yang bertanggugjawab terhadap jalannya pemerintahan.

Diketahui, Archandra kala itu memiliki dua paspor kewarnegaraan, Amerika Serikat dan Indonesia. Saat penujukkan dan mekanisme penyaringan, lembaga kepresidenan ditengarai tidak meminta masukan dari Badan Intelijen Negara (BIN). Itu pula informasi yang diperoleh Akbar melalui salah satu pejabat BIN kala itu. “Tidak ada yang meminta informasi kepada BIN,” ujarnya di Gedung DPR, Kamis (8/9).

Ironisnya, keputusan pemerintah melalui Kemenkumham yang kembali memberikan status kewarganegaraan kepada Archandra dalam kurun waktu yang singkat. Itu pula menjadi sorotan publik. Akbar menilai Menkumham Yasonna H Laoly telah melanggar ketentuan UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Akbar pun meminta agar DPR melayangkan surat ke pemerintah untuk melakukan pembatalan terhadap status kewarganegaraan Archandra yang menabrak ketentuan perundangan Kewarganegaraan. “Oleh karena itu, DPR harus mengirimkan surat ke pemerintah untuk membatalkan status kewarganegaraan Archandra,” ujar politisi Partai Nasional Demokrat itu.

Anggota Komisi III lainnya, Dwi Ria Latifa, menunjuk Pasal 9 huruf b UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Menurutnya, bila pemerintah mengabaikan ketentuan dalam pasal tersebut, setidaknya pemerintah telah melakukan diskriminasi dengan kebanyakan orang yang mengantri mengajukan permohonan status WNI.

Pasal 9 huruf b menyatakan, “Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut’.

Sedangkan Archandra menjadi warga negara Amerika Serikat sejak 2012. Kemudian, melepaskan status kewarganegaraan Amerika setelah kembali ke Indonesia untuk menjadi Menteri ESDM pada 2016. Mestinya, pengajuan permohonan status WNI mesti mengikuti prosedur, yakni Archandra mesti tinggal selama 5 tahun di Indonesia.

“Kalau menurut saya, seharusnya tidak semudah itu (pemberian status kewarganegaraan Archandra, -red). Karena banyak sekali warga negara yang antri mengajukan status WNI, dan harus menunggu 5 tahun,” ujarnya. (Baca Juga: Wapres JK Ucapkan Selamat Kepada Archandra Kembali jadi WNI)

Menurutnya, bila Presiden kekeuh mengangkat kembali Archandra lantaran pintar, tak dapat diterima sepenuhnya alasan tersebut. Pasalnya, di Indonesia maupun di negara luar banyak tedapat WNI yang pintar dan memiliki kemampuan seperti halnya Archandra. Perempuan biasa disapa Ria itu menilai pemerintah telah berlaku diskriminasi. “Dengan alasan diskriminatif dan tidak fair,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, bakal terus mengkritisi pemerintah, meski partai tempatnya bernaung mendukung pemerintah. Menurutnya, kritik sebagai bentuk perhatian terhadap pemerintah. Yang pasti, Ria merasa malu ketika menteri yang diangkat presiden kemudian terganjal masalah kewarganegaraan yang berujung pencopotan. Setidaknya, Archandra hanya menjabat Menteri ESDM selama 20 hari.

“Saya kritik jangan (presiden, -red) menerima masukan dari orang-orang yang menjerumuskan,” tandasnya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan pihaknya telah melakukan proses kehati-hatian dengan melakukan pengkajian sebelum memutuskan menetapkan Archandra kembali menjadi warga negara Indonesia. Archandra memang telah kehilangan status WNI sejak ia memiliki paspor Amerika. Namun ia kehilangan status kwarganegaraan Amerika berdasarkan certificate of loss of the United State pada 12 Agustus 2016. Setelah itu disahkan oleh Departement State of United State dan surat USA Embassy pada 31 Agustus 2016.

Menurutnya, pejabat negara tidak boleh membiarkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh kewarganegaraan yang hilang. Sebab, pejabat negara dapat dipidana penjara satu tahun. Hal itu pula menjadi alasan Yasonna meneguhkan kembali status WNI Archandra. Alasan lain, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang tidak diperbolehkan stateless.

“Akhirnya kami meneguhkan kembali status kewarganegaraan Indonesia Archandra pada 1 September 2016. Ini untuk mencegah stateless,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait