Segera Disidang, Damayanti: Terima Kasih Penyidik KPK
Berita

Segera Disidang, Damayanti: Terima Kasih Penyidik KPK

Damayanti menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

NOV
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti usai diperiksa KPK. Foto: RES
Anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti usai diperiksa KPK. Foto: RES
Perkara tiga tersangka dugaan suap pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. "DWP, JP, dan DAE pelimpahan tahap dua," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (11/5).

Pelimpahan tahap dua adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Setelah pelimpahan tahap dua, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Dalam kasus ini, baru satu terdakwa yang disidangkan di pengadilan, yaitu Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Usai pelimpahan tahap dua, Damayanti menyampaikan terima kasih kepada penyidik KPK. "Terima kasih ke penyidik karena selama penyidikan semua baik. Tidak seperti yang saya bayangkan sebelumnya, ngeri. Ternyata ramah-ramah semua penyidiknya," ujarnya.

Ketika ditanyakan kesiapannya untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkaranya, Damayanti hanya menyatakan  "Nanti kita lihat fakta di pengadilan saja, seperti apa".

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka lain selain Damayanti, Julia, dan Dessy. Keempat tersangka itu, Abdul Khoir, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro, dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran Hi Mustary.

Sebagaimana surat dakwaan Abdul Khoir. Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama ini diduga menyuap (WTU) empat anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti, Budi, Andi Taufan, dan Musa Zainuddin (Fraksi PKB), serta Amran sejumlah sekitar Rp38,51 miliar untuk memuluskan proyek pembangunan/rekonstruksi jalan pada Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.

Pemberian uang itu dilakukan Abdul Khoir bersama-sama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Jaya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred dengan uang yang  terdiri dari Rp21,28 miliar, Sing$1,674 juta dan AS$72.727.

Peristiwa ini bermula pada 28 Oktober 2015. Pimpinan Komisi V DPR dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR menyetujui aspirasi anggota Komisi V untuk sejumlah proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Antara lain, proyek Pelebaran jalan Tehoru-Laimmu senilai Rp41 miliar sebagai program aspirasi Damayanti, proyek rekonstruksi Jalan Werinamu-Laimu senilai Rp5 miliar sebagai program aspirasi Budi Supriyanto, serta proyek pembangunan jalan kontainer ruas Jailolo-Mutui Maluku senilai Rp30 miliar, jalan Boso-Kau senilai Rp40 miliar, pembangunan jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar, peningkatan jalan Wayabula-Sofi Rp70 miliar dan jalan Mafa-Matuting senilai Rp10 miliar yang seluruhnya program aspirasi Taufan selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN.

Ada pula poyek jalan Laimu-Werinama senilai Rp50 miliar, jalan Haya-Tehoru senilai Rp50 miliar, jalan Aruidas-Arma senilai Rp50 miliar, jalan Tehoru-Laimu senilai Rp50 miliar, jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44 miliar, jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,32 miliar yang semuanya program aspirasi Kapokosi PKB Musa Zainuddin dari dapil Lampung.

Dari rencana proyek-proyek tersebut, kemudian Abdul Khoir, Aseng, dan Hong Arta memberikan suap kepada Amran sebesar Rp13,78 miliar dan Sing$202.816, Taufan sebesar Rp7,4 miliar, Musa Rp3,8 miliar dan Sing$328.377, Damayanti sebesar Rp3,28 miliar dan AS$72.727 serta Budi menerima Sing$305 ribu.

Namun, Taufan dan Amran yang sudah diperiksa di persidangan, membantah telah menerima fee dari Abdul Khoir, Aseng, dan Hong Arta. Saat diperiksa sebagai sakai dalam sidang Abdul Khoir, Taufan menyatakan  tidak pernah menerima daftar dana aspirasi berikut alokasi dana dan kode-kodenya, serta tidak tahu jika ada fee 6-7 persen dalam pelaksanaan dana aspirasi.
Tags:

Berita Terkait