Secure Parking Kembali Digugat Pemilik Kendaraan
Berita

Secure Parking Kembali Digugat Pemilik Kendaraan

Selain meminta ganti rugi, penggugat juga meminta klausul pengalihan tanggungjawab atas kehilangan dalam karcis parkir dihapuskan.

Mys/Kml
Bacaan 2 Menit

 

Sumitomo tidak terima. Perkara ini akhirnya berlanjut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Namun kedua pihak tidak berhasil mencapai kata sepakat. Dalam mediasi, Secure Parking yang membuka tawaran pertama sebesar Rp 6 juta hingga akhir mediasi hanya menyanggupi Rp7 juta. Padahal menurut Sumitomo, motornya berharga sekitar Rp20 juta. Akhirnya, Secure Parking digugat ke PN Jakarta Pusat.

 

Dalam gugtannya, Sumitomo meminta ganti rugi sekitar tiga puluh juta, dan ganti rugi immaterril sebesar Rp100 juta. Berbeda dengan gugatan kehilangan terdahulu, gugatan kali ini juga meminta hakim membatalkan klausula baku yang dilarang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen (UUPK). Dalam Pasal 18 UU tersebut, pencantuman klausula baku yang berisi pengalihan tanggungjawab batal demi hukum.

 

Dalam salah satu suratnya ke BPSK, pihak penyedia parkir mengacu pada Pasal 18 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, yang menyebutkan atas kehilangan kendaraan, barang-barang di dalamnya dan kerusakan kendaraan merupakan tanggungjawab pengendara. Perda ini yang menurut Evalina sebagai kuasa hukum Sumitomo bertentangan dengan UUPK. 

 

Corporate Secretary Secure Parking Tony Tjuatja membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia juga mengatakan pihaknya akan hadir dalam sidang selanjutanya. Mengutip ketentuan dalam UUPK, ia berargumen kehilangan hanya akan diganti senilai jasa. Jadi bila parkir selama dua jam dan hilang, akan diganti senilai Rp4000 (menggunakan tarif satu jam dua ribu-red), ujarnya. Saat ditanya apakah  konsumen akan mendapat penggantian lebih besar bila klaim diajukan jauh hari setelah pengguna jasa mengetahui kehilangan, Tony hanya tertawa.

 

Secure Parking sudah pernah digugat seorang konsumen yang kehilangan kendaraan. Perkara ini berlanjut hingga ke Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi MA memenangkan konsumen dan mewajibkan pengelola parkir tersebut untuk membayar ganti rugi puluhan juta kepada konsumen.

 

Tags: