Antara Juni sampai 11 Juli dikemanakan uangnya. Seharusnya Secure Parking mengembalikan uangnya ke konsumen, tukas David kepada hukumonline.
Kurang pihak
Sementara itu, kuasa hukum Secure Parking Fifi Lety Indra mengecam putusan Majelis PN Jakpus. Menurutnya, gugatan David tidak layak dikabulkan karena kurang pihak. Dalam berbagai yurisprudensi bila gugatan kurang pihak, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima
Seharusnya bukan hanya Secure Parking saja yang digugat karena mereka hanya menyediakan jasa. Keputusan untuk menaikkan tarif ada di FKPPS dan Secure Parking ada di bawah FKPPS. Tapi hakim tidak mau melihat itu sehingga putusannya sangat sepihak, urai Fifi.
Ia menambahkan, sebenarnya FKPPS juga telah mengirimkan surat ke DPRD perihal kenaikan tarif ini. Surat ini sekaligus membuktikan bahwa kenaikan tarif bukanlah keputusan dari Secure Parking. Namun, Majelis tetap tidak menggubris surat itu. Secure Parking menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus.