Secara Aklamasi, Indra Safitri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum HKHPM
Berita

Secara Aklamasi, Indra Safitri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum HKHPM

Sementara, Iswahyudi A Karim terpilih sebagai Ketua Dewan Kehormatan HKHPM dan Wahyuni Bahar sebagai Ketua Dewan Standar Profesi HKHPM.

CR19
Bacaan 2 Menit
Ketua HKHPM Indra Safitri (tengah). Foto: SGP
Ketua HKHPM Indra Safitri (tengah). Foto: SGP

Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2015 memutuskan Indra Safitri terpilih kembali menjadi Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) selama satu periode ke depan. Ketua Sidang Anggota HKHPM, Ary Zulfikar secara lisan melakukan pemungutan suara terhadap anggota HKHPM yang hadir.

Indra kembali terpilih secara aklamasi lantaran menjadi calon tunggal. “Berdasarkan forum keputusan maka secara aklamasi sidang RAT untuk pemilihan Ketua Umum HKHPM Periode 2015-2018 adalah Bapak Indra Safitri,” tukas Ary sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali dalam RAT 2015 di gedung Bursa Efek Indonesia,diJakarta, Senin (26/10).

Pasal 34 ayat (8) Anggaran Dasar HKHPM mengatur apabila hanya ada satu calon tunggal untuk Ketua Umum, maka pemungutan suara dapat dilakukan secara lisan. Sebelumnya, pada masa pendafataran calon Ketua Umum HKHPM yang dilaksanakan pada 21 September hingga 19 Oktober lalu, panitia hanya menerima satu berkas untuk calon Ketua Umum. Tepatnya, pada 28 September lalu, secara resmi Indra Safitri kembali mendaftar untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum.

Berdasarkan pantauan hukumonline, pelaksanaan RAT sempat ditunda lantaran jumlahanggota yang hadir belum memenuhikuorum. Saat RAT dibuka sekiranya pukul 14.30 WIB,anggotayang hadir baru 119 orang. Sedangkan total jumlah anggota HKHPM sebanyak 623 orang. Sehingga, kata Ary, diperlukan minimal sebanyak 312 anggota yang hadir atau memberikan kuasa agar kuorum terpenuhi.

Namun, merujuk pada Pasal 34 ayat (2) Anggaran Dasar HKHPM, kata Ary, RAT dapat diadakan dengan sah apabila anggota yang hadir atau memberikan kuasa melebihi 1/3 (sepertiga) dari total anggota HKHPM atau sebanyak 208 anggota. Selang beberapa jam, Ary kembali membuka dan melanjutkan sidang. Pada pukul 16.30 WIB, tercatat jumlah anggota yang hadir atau memberikan kuasa sebanyak 230 anggota.

“Oleh karena saya lempar kepada forum, rekan-rekan anggota mengingat calon Ketua Umum yang masuk dan sesuai dengan persyaratan hanya Indra Safitri, setuju?” ujar Ary. “Setuju...setuju,” teriak anggota HKHPM yang memenuhi ruangan dengan diiringi riuh tepuk tangan.

Selain menghasilkan keputusan Ketua Umum terpilih, RAT juga menyetujui pemilihan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan. Hasilnya,Iswahyudi A Karim terpilih sebagai Ketua Dewan Kehormatan HKHPM Periode 2015-2018 dan Rieke Safitri sebagai Sekretarisnya. Selain itu, Luhut MP Pangaribuan, Ahmad Fikry Assegaf, dan Meli Darsa, masing-masing sebagai Anggota Dewan Kehormatan.

Sebelumnya, kata Ary, nama-nama tersebut diusulkan sebagai calon Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan HKHPM berdasarkan rapat pengurus pada 16 Oktober lalu. Selain itu, sampai dengan pelaksanaan RAT, tidak ada lagi usulan nama-nama untuk mencalonkan sebagai calon Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan. Sehingga, Pasal 24 ayat (2) Anggaran Dasar HKHPM menyebutkan bahwa Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan diangkat dan dipilih oleh RAT. Dalam RAT juga ditetapkan, Ketua Dewan Standar Profesi HKHPM yang diketuai oleh Wahyuni Bahar.

Usai kembali terpilih, Ketua HKHPM Periode 2015-2018 Indra Safitri meminta dukungan terhadap rekan-rekan serta para anggota HKHPM,baikdari dalam ataupun dari luar struktur organisasi.Iaberharap dukungan dan bantuan kepada HKHPM agar terus berjalan. Menurutnya,menjadi pengurus atau anggota HKHPM harus aktif serta proaktif. Sebab, HKHPM masih punya sejumlah pekerjaan dan tantangan yang berat  yang mesti dilalui.

“Terima kasih kepada seluruh anggota HKHPM yang telah hadir atau yang telah memberikan kuasa atau yang tidak memberikan kuasa karena telah memberikan amanah kepada saya untuk memimpin HKHPM tiga tahun kedepan,” kata Indra.

Salah satu tantangannya, lanjutIndra,ke depan HKHPM mesti menjadi rumah bersama bagi seluruh advokat Indonesia. Karenanya, HKHPM mesti menerapkan kompetensi yang tinggi serta standar yang tetap sebagai organisasi advokat yang memiliki kekhususan khusus. “Sehingga kedepan kita ingin terus bekerja sama dengan PERADI dan organisasi lainnya, misalnya Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia,” katanya.

Harapan Indra lainnya,berkaitan dengan kaderisasi. Menurutnya,para advokat muda bisa berperan dalam kepengurusan di HKHPMdi masa mendatang. Bahkan, ia meminta kesediaan para advokat muda untuk tidak sungkan jika bekerjasama dengan para pengurus yang mayoritas tergolong advokat senior. Ia punterbuka jika para advokat muda ingin memberikan masukan demi kemajuan organisasi profesi ini.

“Kami merasa bahwa kedepan mesti kaderisasi sehingga kami mengundang bagi rekan-rekan lawyer muda jangan sungkan untuk berhubungan dengan para pengurus, memberikan masukan, tulisan, dan berpartisipasi menjadi moderator,” ujarnya.

Selain itu, Indra juga mendorong para advokat muda agar berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi, seperti rajin memberikan tulisan untuk dimuat dalam jurnal HKHPM. Bahkan, usai kepemimpinannya nanti pada tahun 2018, dia berharap HKHPM akan dipimpin oleh seorang advokat yang tergolong muda. “Tiga tahun kedepan harus yang muda yang akan memimpin HKHPM kedepan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait