Sebut Pengembang Tak Bisa Dipailit/PKPU, SEMA 3/2023 Dinilai Tak Sejalan UU Kepailitan
Utama

Sebut Pengembang Tak Bisa Dipailit/PKPU, SEMA 3/2023 Dinilai Tak Sejalan UU Kepailitan

SEMA 3/2023 dinilai tak sejalan dengan UU Kepailitan. Jika ingin memberikan pengecualian terhadap pengembang apartemen/rumah susun, maka seharusnya diatur dalam bentuk UU atau melakukan revisi UU Kepailitan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Kalau developer mengalami kesulitan keuangan, ajukan saja PKPU. Ini menolong pengembang juga. SEMA ini yang dikorbankan adalah konsumen dalam jangka panjang, dan developer. Padahal kepailitan ini menjaga keseimbangan,” tuturnya.

Sementara itu, kurator senior Jamaslin James Purba mengatakan SEMA 3/2023 terkhususnya pada bagian Rumusan Hukum Kamar Perdata Khusus bagian Kepailitan dan PKPU pada point ke-2 telah membuat norma hukum baru yang tidak sesuai dengan norma hukum positif yaitu UU Kepailitan. Jika perusahaan tertentu seperti perusahaan pengembang (developer) tidak bisa dimohonkan pailit ataupun PKPU, maka seharusnya diatur dalam bentuk peraturan yang selevel dengan UU atau melakukan revisi UU Kepailitan.

James menegaskan bahwa sampai dengan saat ini sudah banyak putusan Pengadilan Niaga yang mengabulkan permohonan pailit maupun PKPU terhadap perusahaan pengembang (developer). Dia menilai MA sudah melakukan penafsiran isi UU dalam SEMA 3/2023, di mana penafsiran tersebut seharusnya tidak boleh berbeda dari esensi dari UU Kepailitan dan PKPU.

Di samping itu, SEMA 3/2023 yang bersifat mengatur dan membatasi kemerdekaan hakim dalam menjalankan fungsinya memeriksa dan mengadili suatu perkara di Pengadilan Niaga. Bahwa hakim dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara tentunya harus berdasarkan alat-alat bukti di persidangan, bukan berdasarkan adanya petunjuk dari lembaga atasan hakim yaitu Mahkamah Agung.

Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa hakim sudah memiliki putusan (sudah memutuskan) suatu perkara walaupun belum memeriksa bukti-buktinya asalkan pihak yang berperkara salah satunya adalah perusahaan pengembang (developer).

James kemudian juga mempertanyakan bagaimana jika perusahaan pengembang berinisiatif untuk mengajukan permohonan pailit ataupun permohonan PKPU terhadap dirinya sendiri?  Apakah juga otomatis ditolak oleh majelis hakim?

“Padahal esensi dari permohonan PKPU, termasuk PKPU sukarela (yang diajukan terhadap diri sendiri) adalah untuk program restrukturisasi untuk memberikan kelonggaran masa pembayaran dengan mengajukan Proposal Perdamaian ataupun penataan ulang terhadap kewajiban utangnya terhadap para kreditor,” ucap James pada acara yang sama.

Dia juga mengutip Pedoman Hans Kelsen dalam teorinya (stufenbau theory) memberikan pengertian bahwa keberadaan norma hukum itu seperti anak tangga, dengan kaidah yang berjenjang. Artinya norma hukum yang paling rendah harus berpegang/bersumber pada norma hukum yang lebih tinggi. Implikasi logis dari definisi tersebut bahwa norma hukum yang paling rendah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.

“Hakim dalam memutuskan perkara tidak boleh takut dengan SEMA, itu teorinya. Praktiknya tidak ada yang tahu,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait