Seberapa Penting Kantor Hukum Indonesia Berafiliasi dengan Law Firm Asing?
Utama

Seberapa Penting Kantor Hukum Indonesia Berafiliasi dengan Law Firm Asing?

Dalam era globalisasi tidak adanya batasan negara melakukan usaha dan berkembangnya dunia usaha saat ini, sangat penting melakukan afiliasi dengan firma asing. Meski tetap, tergantung dengan target klien dan seberapa jauh firma hukum yang bersangkutan memberikan jasa hukumnya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Managing Partner AHP Bono Daru Adji dan Managing Partner Dentons HPRP Sartono. Foto Kolase: Istimewa
Managing Partner AHP Bono Daru Adji dan Managing Partner Dentons HPRP Sartono. Foto Kolase: Istimewa

Seringkali kita dengar firma-firma hukum ternama di Indonesia menjalin afiliasi dengan firma hukum asing. Seperti, Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) dengan Rajah Tann Asia; Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP) dengan Dentons hingga kini Bernama Dentons HPRP, dan masih banyak lagi firma hukum top tier Indonesia berafiliasi dengan firma hukum (law firm) asing. Lantas, seberapa penting firma hukum Indonesia bila memiliki hubungan afiliasi dengan firma hukum asing?

“Untuk era globalisasi yang seperti sekarang ini, sangat penting (melakukan afiliasi dengan firma asing). Karena kita itu bisa mendapatkan lebih banyak manfaat, transfer of knowledge, kemudian bertukar pikiran,” ujar Managing Partner AHP Bono Daru Adji melalui sambungan telepon, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:

Dengan kondisi dimana “semua terjadi sangat cepat”, kata Bono, berafiliasi dengan firma asing menjadi pilihan yang dinilai tepat. Ia mencontohkan di wilayah Asia Tenggara, mungkin saja perkembangan paling cepat terjadi di Singapura. Misalnya, kerja sama AHP dengan Rajah Tann Singapura, kantornya akan dapat memperoleh informasi akurat mengenai apa yang tengah terjadi atau tren hukum terbaru di negara tersebut dengan cepat. Melalui informasi yang didapatkan, kantornya akan dapat mengantisipasi kemungkinan yang terjadi.

Belum lagi, lanjutnya, jika firma hukumnya memiliki klien dengan sifat multi-nasional. Tentu akan diperlukan tim yang cukup solid untuk menangani tugas yang diberikan. Untuk itu, kerja sama dengan firma hukum asing yang terafiliasi akan memudahkan kantor hukum memberikan layanan maksimal yang dapat memenuhi ekspektasi klien.

“Kalau ada dispute, arbitrase, biasanya tempatnya di Singapura, kliennya di Indonesia. Kita kerja sama dengan rekan-rekan kita di Singapura. Dan itu enak, jadi seperti kita satu kantor secara strategi dan sebagainya. Apalagi kalau sudah sering kerja samanya, sudah hafal kita. Lebih efisien kerjanya dibanding kerja sama dengan orang baru,” terangnya.

Namun demikian, Bono mengingatkan terdapat aspek yang sangat penting bagi firma hukum ketika hendak menjalin afiliasi dengan firma asing. Penting untuk tetap menjaga independensi kantor hukum, dalam artian sebagai law firm Indonesia, tentu paling memahami apa yang terbaik untuk market Indonesia. Dengan begitu, penting untuk menentukan strategi, langkah-langkah, dan semacamnya.

“Di satu sisi kita bekerja sama, tapi di sisi lain itu (independensi) tidak hilang. Kita tidak bergantung 100% dengan law firm asingnya, tidak punya suara dan semacamnya. Memang law firm asing dalam berbagai aspek lebih maju daripada law firm Indonesia, tetapi saat kita berbicara market Indonesia, kita paling tahu itu. Jadi diskusi dengan pihak asing, pihak partner, itu baik. Tetapi jangan sampai terjadi kita kehilangan independensi kita.”

Berkaitan seberapa penting firma hukum Indonesia berafiliasi dengan firma asing, Managing Partner Dentons HPRP Sartono berpendapat penting atau tidaknya afiliasi dengan firma hukum asing merupakan hal yang tergantung pada target klien dan seberapa jauh firma hukum yang bersangkutan memberikan jasa hukum bagi klien-kliennya.

“Dalam era globalisasi, tidak adanya batasan negara melakukan usaha dan berkembangnya dunia usaha saat ini. Tidak hanya inbound investment ke Indonesia, tetapi juga outbound investment yang dilakukan perusahaan-perusahaan Indonesia ke luar negeri. Bagi kami, sangat penting untuk memiliki network atau afiliasi dengan firma asing,” ujar Sartono.

Atas dasar tersebut, Dentons HPRP menjalin afiliasi dengan firma asing agar dapat membantu para klien ataupun pelaku usaha yang hendak mengembangkan usahanya baik di Indonesia maupun di luar negeri. Dengan bergabungnya HPRP bersama Dentons, kemampuan tersebut kini dimiliki oleh Dentons HPRP.

“Penilaian kebutuhan dan berkembangnya kantor hukum di masa mendatang akan lebih dimudahkan dengan adanya afiliasi dengan firma asing. Akan tetapi sebelum memutuskan untuk berafiliasi dengan firma asing, dibutuhkan masa penjajakan untuk melihat kesesuaian antara kantor hukum Anda dengan firma asing tersebut. Diharapkan dengan afiliasi tersebut akan saling melengkapi dan membawa kantor hukum Anda ke jejaring internasional yang lebih luas,” katanya.

Tags:

Berita Terkait