Sebastian Pompe : KY Politis, MA Defensif
Utama

Sebastian Pompe : KY Politis, MA Defensif

Untuk menyelesaikan perseteruan, MA-KY harus menghilangkan budaya konfrontatif

Aru
Bacaan 2 Menit

 

Saat diingatkan bubarnya Tim Gabungan Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), ia mengakui peristiwa itu pahit sekali. Dalam peristiwa itu, Bas menilai MA seperti melindungi dirinya sendiri saat ditemukan dugaan korupsi ditubuhnya sendiri. Dan, menurutnya itu kejadian yang tidak perlu diulang.

 

Untuk mengatasi perseteruan yang oleh Bas diartikan sebagai constitutional crisis (krisis konstitusi) itu, perlu adanya persamaan persepsi dan cara berkomunikasi yang baik.

 

Misalnya saja MA, lembaga pimpinan Bagir Manan itu kata Bas perlu mengungkapkan apa yang telah ia capai selama ini. Hal itu dilakukan untuk mendongkrak kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan.

 

Sementara, KY harus dapat memposisikan dirinya sebagai mitra MA. bukannya malah memakai pendekatan atau merasa dirinya sebagai polisi. Pendapat seperti ini pernah disampaikan oleh Djoko Sarwoko, juru bicara MA. Djoko menilai KY selama ini tidak bertindak selayaknya mitra untuk menegakkan keluhuran hakim, tetapi justru meruntuhkannya.

 

Pada pokoknya, Bas menilai yang harus dilakukan kedua lembaga adalah menghilangkan budaya konfrontatif dua lembaga tersebut. Menyinggung upaya tim fasilitator MA-KY yang mengusulkan agar MA-KY mencabut judicial review-Perpu, Bas menilai itu langkah yang baik, namun, sekali lagi budaya konfrontatif adalah masalah uatamanya. Karena jika tidak, maka dikemudian hari persoalan yang sama sangat mungkin untuk terjadi. 

 

KY Seperti Pengadilan

Masih tentang KY, Bas juga mengingatkan agar KY jangan sekali-sekali masuk ke isi putusan. Kalau seperti itu, KY akan berubah dari fungsinya sebagai komisi pengawasan hakim, jadi seperti ‘pengadilan' tersendiri. Karena kalau tidak puas dengan putusan pengadilan maka semuanya berpaling ke KY, kata Bas mencontohkan.

 

Bukan isi putusannya, misalnya, pasal 1365 harus ditafsirkan seperti apa itu tugas MA, jadi putusan jadi seperti alat bukti aja, tutur Bas.

Tags: