Sebaran Pemberi Bantuan Hukum Tak Merata
Berita

Sebaran Pemberi Bantuan Hukum Tak Merata

Skor akses terhadap keadilan masih rendah.

M-15/MYS
Bacaan 2 Menit

Gambara itu pula yang diperoleh dari hasil survei Indeks Persepsi Negara Hukum Indonesia 2012 yang dirilis Indonesian Legal Roundtable (ILR) belum lama ini. Survei ini dilakukan terhadap 1.220 responden di 33 provinsi dengan metode multistages random sampling.

Terkait prinsip akses keadilan, Indonesia memperoleh skor 4,27. Anka ini mengandung arti, persepsi publik terhadap praktik bantuan hukum secara cuma-cuma masih rendah, atau bahkan hampir tidak dapat dirasakan. Namun demikian, publik menilai bantuan hukum cuma-cuma yang telah diberikan oleh negara selama ini sudah sesuai dengan kebutuhan dan mutunya cukup baik. Program bantuan hukum layak dipertahankan.

Pasal 1 butir 1 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebutkan Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. ILR menyoroti implementasi bantuan hukum kepada masyarakat miskin dalam praktik. “Bagaimana UU ini dilaksanakan dengan maksimal karena PP dari UU ini saja belum ada,” ujar Peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar, Senin (15/4) lalu.

Saat ini, Panitia Verifikasi dan Akreditasi terus melakukan tugas ke berbagai daerah untuk memastikan PBH yang mendaftar benar-benar memenuhi syarat. Dalam perbincangan dengan hukumonline beberapa waktu lalu, Direktur LBH Bogor, Zentoni, menegaskan kesiapan lembaganya untuk menjalankan tugas pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011. “Kami siap,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait