Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) mengumumkan bahwa sebanyak 11.232 narapidana umat Kristiani mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada hari Raya Natal 2018. Dari jumlah tersebut, 160 orang di antaranya dapat menghirup udara bebas (Remisi Khusus II/RK II) pada Selasa (25/12).
"Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen, yang telah menjalani pidana enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, dalam siaran persnya, Senin (24/12).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri. Semakin cepat mereka berubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan. "Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya," kata Yasonna sebagaimana dikutip dari Antara.
Hal ini, lanjut Yasonna, sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan. Sehingga, para warga binaan tersebut dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang telah dilakukan.
Baca:
- MK Diminta Tafsirkan Aturan Remisi dan Pembebasan Bersyarat bagi Justice Collaborator
- 102 Ribuan Napi Terima Remisi HUT RI ke-73, Ini Kata PBHI
- Remisi Lebaran Hemat Anggaran Makanan Napi Rp32 Miliar
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi. Pasal 14 UU Pemasyarakatan, yakni pada poin 1 menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).