Sebaiknya Siapkan KTP Bila Ingin Nginap di Hotel, Ini Alasannya
Berita

Sebaiknya Siapkan KTP Bila Ingin Nginap di Hotel, Ini Alasannya

Meski tidak ada kewajiban bagi si penginap memberikan KTP nya, tapi bagi pihak hotel hal ini penting. Soalnya, sanksi bagi pemilik hotel atau tempat penginapan yang tidak memegang daftar identitas tamu.

Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: tripadvisor.co.id
Foto: tripadvisor.co.id
Pergi berlibur ke luar kota tentunya menjadi pilihan untuk mengisi libur panjang dengan keluarga. Bila Anda tidak memiliki kenalan atau saudara yang bisa menampung rasa lelah selama liburan, Hotel menjadi salah satu tempat pilihan untuk beristirahat. Selama ini, banyak hotel yang mensyaratkan tamu untuk memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bila ingin menginap. Sebenarnya adakah kewajiban bagi hotel untuk meminta KTP kepada para tamunya?

Dikutip dari klinik hukumonline, sebenarnya tidak ada dasar hukum yang eksplisit mengatur tentang kewajiban seseorang untuk memberikan KTP kepada resepsionis saat menginap di hotel. Namun, dalam KUHP telah diatur sanksi pidana bagi pemilik hotel yang tidak memegang daftar identitas tamu atau tidak menyuruh tamunya menulis nama, pekerjaan, atau tempat tinggal saat menginap di hotel miliknya, yang mana identitas ini diperoleh dari KTP tamu yang bermalam di hotel tersebut.  

Sebenarnya, tujuan diberikannya KTP tersebut semata-mata adalah untuk keperluan pendataan identitas tamu yang menginap di hotel serta untuk menghindari penipuan identitas dengan memastikan bahwa identitas Anda cocok dengan identitas tamu yang tertera di voucher pemesanan.  

Fotokopi KTP/Paspor Anda akan disimpan oleh penyedia akomodasi untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan kartu kredit dan untuk keperluan verifikasi dengan penyedia kartu kredit Anda jika terdapat kasus penyanggahan atas transaksi yang timbul (dispute transaction). Meski demikian, dalam Pasal 516 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanaterdapat ketentuan sanksi bagi pemilik hotel atau tempat penginapan yang tidak memegang daftar identitas tamu atau tidak menyuruh tamunya menulis nama, pekerjaan, atau tempat tinggal saat menginap di hotel miliknya. (Baca Juga: Yuk, Simak Rencana Advokat Muda Mengisi Libur Panjang)

Pasal 516 KUHP menyatakan, Barang siapa menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.

Lebih khusus lagi, pemeriksaan identitas tamu merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen pengamanan hotel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No.: PM.106/PW.006/MPEK/2011 Tahun 2011 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Hotel. Aturan itu menyatakan, setiap usaha hotel wajib mengikuti persyaratan dan penerapan sistem manajemen pengamanan hotel yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam lampiran permen ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri.

Spesifikasi Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Hotel memiliki 16 elemen, yang salah satunya adalah Pengendalian Proses dan Infrastruktur. Dalam hal elemen itu disebutkan bahwa usaha hotel wajib menetapkan prosedur pengendalian untuk mengendalikan setiap risiko keamanan yang telah teridentifikasi termasuk yang dapat ditimbulkan oleh pekerja hotel tetap dan tidak tetap, kontraktor dan pengunjung. Salah satunya adalah upaya pengendalian di area hotel dalam hal keamanan, berupa tindakan meminta identitas tamu/perusahaan kontraktor.

Khusus bagi Warga Negara Asing (WNA), terdapat kewajiban untuk memberikan identitas diri kepada penanggung jawab penginapan. Hal ini diatur dalam Pasal 72Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal itu menyatakan, (1) Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan. (2)  Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

Data mengenai orang asing yang menginap paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b.tempat dan tanggal lahir; c. jenis kelamin;d. nomor telepon;e. kewarganegaraan; danf.nomor paspor. (Baca Juga: Liburan Hakim, Dari Bikin Putusan Hingga Asah Batu Cincin)

Sanksi bagi pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas adalah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Tags:

Berita Terkait