Sebagian Penunggak DR Sudah Membayar Kewajibannya
Utama

Sebagian Penunggak DR Sudah Membayar Kewajibannya

Ancaman Menteri Kehutanan untuk mempidanakan ratusan penunggak Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan untuk sementara berhasil mendorong para penunggak untuk membayar kewajiban.

Mys/Amr
Bacaan 2 Menit
Sebagian Penunggak DR Sudah Membayar Kewajibannya
Hukumonline

Kepala Pusat Informasi Kehutanan Departemen Kehutanan Bambang Soepijanto membenarkan informasi tersebut, Menurut dia, sejak adanya desakan LSM dan pengumuman Dephut tentang nama-nama perusahaan yang menunggak Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), sebagian perusahaan langsung mencicil kewajiban mereka.

 

Meski belum diketahui persis berapa jumlah yang dicicil dari Rp1,28 triliun tunggakan, namun jumlahnya cukup signifikan. Perusahaan yang membayar bukan saja yang diumumkan, tetapi juga perusahaan yang tidak (jumlah tunggakan di bawah lima miliar).  Bahkan saya lihat ada yang bayar Rp7 miliar, kata Bambang, dalam perbincangan dengan hukumonline, Jum'at (5/03).

 

Salah satu perusahaan yang disebut Bambang sudah membayar adalah PT Sarpatim, perusahaan pemegang HPH di Kalimantan Tengah yang memiliki tunggakan lebih dari Rp15 miliar.

 

Sarpatim hanya satu dari 601 perusahaan yang diduga menunggak DR dan PSDH antara 2001 – 2003. dari jumlah itu, 76 perusahaan di antaranya mempunyai tunggakan di atas lima miliar rupiah. Ironisnya, ada sejumlah perusahaan yang terus menerus menunggak mulai 2001 hingga 2003, dan jumlah tunggakannya mencapai Rp41 miliar.

 

Itu sebabnya, Februari lalu, kalangan LSM meminta Departemen Kehutanan mengusut perusahaan-perusahaan yang terus menunggak. Pemerintah harus segera mengusut dan mengenforce perusahaan-perusahaan itu untuk melunasi kewajiban mereka, kata Direktur Eksekutif Walhi Longgena Ginting, kala itu (11/02).

 

Sehari kemudian, desakan itu kemudian direspon Menteri Kehutanan dengan ancaman memberikan sanksi, mulai teguran, sanksi administratif hingga pidana kepada perusahaan penunggak DR dan PSDH.

 

Meskipun sudah ada pernyataan Menteri Kehutanan M. Prakosa dan sebagian penunggak sudah membayar, langkah yuridis tetap harus dilakukan. Anggota Komisi II DPR M. Akil Mochtar mendesak Kejaksaan Agung untuk menyeret para penunggak ke pengadilan. Ia berharap Jaksa Agung mendorong para Kajati untuk menuntut para pengusaha yang menunggak di daerah karena yang memungut DR dan PSDH itu adalah Dinas Kehutanan di daerah-daerah. Langkah penuntutan penting dilakukan. Itu menjadi prioritas, kata Akil.

 

Kepala Pusat Informasi Kehutanan Bambang Soepijanto menegaskan bahwa langkah hukum semacam itu bukan tidak mungkin dilakukan. Sebab, DR dan PSDH merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tunduk pada Undang-Undang No.20 Tahun 1997. Berdasarkan Undang-Undang ini terdapat sanksi bagi mereka yang tidak menunaikan kewajiban membayar tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tetapi saat ini Departemen Kehutanan masih menunggu iktikad baik dari kalangan pengusaha untuk segera melunasi kewajiban mereka.
Tags: