SE Pendelegasian Kewenangan Pj Kepala Daerah Dipertanyakan, Begini Penjelasan Mendagri
Terbaru

SE Pendelegasian Kewenangan Pj Kepala Daerah Dipertanyakan, Begini Penjelasan Mendagri

Bertujuan memudahkan proses birokrasi agar tidak terlalu panjang. Prosesnya tetap bermuara ke Kemendagri. Perlu memperketat mekanisme pengawasan dari Kemendagri dan Komisi II agar tidak terjadi politisasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit

Kedua, bertentangan dengan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seperti Pasal 16 menyebutkan, “Pemerintah pusat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, berwenang untuk menetapkan norma standar prosedur kriteria dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan”.

Dia menyarankan agar Mendagri sebelum membuat kebijakan yang memberikan mandat persetujuan terhadap para Pjs, Pj, Plt semestinya terlebih dulu adanya aturan norma standar dan prosedur dan kriteria dalam rangka penyelenggara urusan pemerintahan. Khususnya, dalam memberikan mandat melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi, dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat atau ASN di Pemda, Pemprov, Kabupaten/Kota yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum.

Politisi Partai Nasional Demokrat itu berharap adanya pencabutan SE tersebut. Setidaknya adanya evaluasi atau revisi terhadap SE yang sudah terlanjur beredar supaya landasan hukum itu tidak bertentangan dengan UU yang ada. Dengan begitu, fungsi Kemendagri di bidang pengawasan, pembinaan hingga supervisi pemerintahan daerah dapat berjalan optimal. “Saya mengusulkan surat edaran tersebut kalau bisa dicabut karena nanti rawan interprestasi,” katanya.

Menanggapi Saan, Mendagri Tito Karnavian mengatakan sejak ditunjuknya 6 Penjabat Gubernur dan 68 Penjabat Bupati/Walikota terdapat banyak keluhan. Sebab, penjabat tidak diperbolehkan melakukan mutasi pegawai. Melalui SE tersebut terdapat persetujuan Mendagri terkait mutasi pegawai, tapi definisi mutasi pegawai sedianya luas ruang lingkupnya.

Menurutnya, setelah dilakukan kajian, perlu ada birokrasi yang disederhanakan. Pertama, mengenai kewenangan menandatangani surat pemberhentian sementara terhadap pejabat ASN yang tersandung kasus pidana. Seperti bertatus dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum, atau telah diputus bersalah melanggar etik melalui mekanisme persidangan etik. Nah pemberhentian dapat dilakukan oleh Pj, Pjs, maupun Plt.

“Kalau kepala daerah definitif tidak perlu persetujuan penandatanganan surat persetujuan Mendagri. Tapi PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan tidak boleh ada kekosongan pejabat. Kalau ada pejabat yang ditahan harus diisi agar tidak ada kekosongan pejabat,” ujarnya.

Menurutnya, bila menunggu penandatanganan surat persetujuan dari Mendagri bakal terlalu lama prosesnya. Sebab, banyak surat menumpuk, sementara birokrasi harus terus melayani dengan cepat. Dia membayangkan dengan total yang telah ditunjuk sebagai penjabat sebanyak 74 kepala daerah dari tingkat Gubernur dan Bupati/Walikota sudah terdapat banyak surat seputar permintaan tanda tangan Mendagri menyoal pemberhentian dan mutasi. Lantas dengan total 270 kepala daerah, Tito sudah membayangkan bakal menumpuk permintaan surat persetujuan dengan proses yang lama yang berdampak terhadap pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

Tags:

Berita Terkait