SE Menaker Soal THR dan Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H Bagi Pekerja/Buruh
Berita

SE Menaker Soal THR dan Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H Bagi Pekerja/Buruh

THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Berkaitan dengan hal tersebut, diminta bantuan Saudara untuk menyampaikan penjelasan ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” bunyi akhir SE Menaker kepada para Gubernur se Indonesia itu.

 

Tembusan SE tersebut ditujukan kepada: 1. Presiden RI; 2. Wakil Presiden RI; 3. Menteri Koordinator bidang Perekonomian; 4. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 5. Menteri Dalam Negeri; 6. Menteri Agama; 7. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 8. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 9. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan 10. Pimpinan Konfederasu Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

 

Tags:

Berita Terkait