SBY Terbitkan Perpres Stranas Pemberantasan Korupsi
Utama

SBY Terbitkan Perpres Stranas Pemberantasan Korupsi

Perpres ini akan menjadi acuan instansi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun rencana aksi tahunan.

ant
Bacaan 2 Menit
Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto (tengah). Foto: SGP
Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto (tengah). Foto: SGP

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi untuk jangka 2012-2014 dan 2012-2025. Perpres ini adalah satu langkah konkret Pemerintahan SBY dalam mencegah serta memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air.

"Perpres ini sangat penting dalam upaya memberantas dan mencegah terjadinya korupsi, agar dapat berjalan secara sistematis dan kontekstual," kata Wakil Presiden Boediono kepada pers saat mengumumkan keluarnya Perpres tersebut di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (30/5).

Hadir dalam keterangan pers tersebut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Joko Suyanto, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Jaksa Agung Basrief Arief, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, serta Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto.

Menurut Boediono, program pemberantasan korupsi sesungguhnya telah berjalan sejak Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I disamping adanya rencana dan aksi tahunan pemberantasan korupsi, misalnya, melalui Inpres No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011 dan Inpres No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.

Upaya-upaya tersebut, kata Boediono, kini disatukan untuk pertama kalinya dalam Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas-PPK) yang dikukuhkan dalam lembaran negara sebagai Perpres No. 55 Tahun 2012 tanggal 23 Mei 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang (2012-2025) dan Jangka Menengah (2012-2014).

Boediono mengatakan, sejumlah pihak seperti lembaga-lembaga penegak hukum, Bappenas, masyarakat madani (akademisi dan aktivis lembaga swadaya masyarakat) penggiat antikorupsi, serta para pakar telah dilibatkan dalam penyusunan Perpres ini.

Menurut Boediono, Perpres ini bukan saja memberikan arah bagi kebijakan antikorupsi di seluruh institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah tapi juga memberikan kejelasan ukuran bagi upaya-upaya antikorupsi di Indonesia melalui sejumlah indikator keberhasilan yang capaiannya ditargetkan meningkat setiap tahun. "Perpres itu merupakan ikhtiar nyata untuk melanjutkan perang melawan korupsi," tandasnya.

Dikatakan Boediono, Perpres itu merefleksikan komitmen Pemerintah Indonesia pada "United Nations Convention Against Corruption" (Konvensi PBB Antikorupsi, UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006. Boediono berharap Perpres Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi akan menjadi acuan utama bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun rencana aksi tahunan pemberantasan korupsi di masing-masing institusi.

"Semua instansi pemerintah harus menyusun rencana aksi dalam memberantas korupsi," kata Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto pers di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (30/5).

Menurut Kuntoro, ke depan Stranas PPK akan menjadi acuan instansi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun rencana aksi tahunan atau "Aksi PPK" pada institusinya masing-masing. "Aksi PPK yang merujuk kepada fokus kegiatan di dalam Stranas PPK inilah yang kelak dituangkan ke dalam Instruksi Presiden pada setiap tahun," katanya.

Untuk membantu merumuskan aksi PPK, kata Kuntoro, telah disediakan sejumlah contoh peranti antikorupsi yang dapat diadopsi oleh kementerian dan institusi. Hasil-hasil pelaksanaan aksi PPK dilaporkan per triwulanan dan dipantau oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan intansi terkait lain.

"Selain itu juga dibarengi dengan disiplin pemantauan, berbagai indikator keberhasilan yang telah ditargetkan itu diharapkan dapat tercapai sehingga benar-benar mencerminkan hadirnya kesungguhan perbaikan dalam melawan korupsi," kata Kuntoro.

Berhasil atau tidaknya implementasi Stranas PPK, katanya, diukur berdasarkan tiga indikator kinerja utama, yaitu Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia, kesesuaian antara pengaturan antikorupsi di Indonesia dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), serta Sistem Integritas Nasional.

"Masing-masing strategi diukur melalui indikator kinerja yang telah dipilih untuk mendukung pencapaian visi dan misi Stranas PPK," katanya. Indikator kinerja itu antara lain Indeks Pencegahan Korupsi, Indeks Penegakan Hukum Tipikor, Rasio Penyelamatan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, serta Indeks Perilaku Antikorupsi.

Tags:

Berita Terkait