SBY Minta UU Desa Segera Diimplementasikan
Aktual

SBY Minta UU Desa Segera Diimplementasikan

ANT
Bacaan 2 Menit
SBY Minta UU Desa Segera Diimplementasikan
Hukumonline
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dapat segera diimplementasikan termasuk penyelesaian peraturan pemerintah terkait hal itu paling lambat Mei 2014 mendatang.

"Peraturan pemerintah itu karena harus dicocokkan antarsatu dengan lain kementerian, memakan waktu tiga bulan bahkan lebih, khusus peraturan pemerintah tentang Desa, Pak Gamawan (Mendagri-red) disini, saya ingin bulan Mei (Peraturan Pemerintah sudah-red) ditandatangani," kata Presiden saat membuka rapat kerja nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Yogyakarta, Senin (24/3).

Presiden menegaskan dengan dikeluarkannya Undang-Undang tentang Desa maka pemerintahan di desa bisa mendorong kemajuan di daerah.

"Kita ingin pembangunan makin baik anggaran desa ditingkatkan dan digunakan sebaiknya, kapasitas perangkat desa ditingkatkan, usaha mikro menengah bisa ditingkatkan dan kaum perempuan bisa lebih dilibatkan (dalam pembangunan-red) karena jujur dan disiplin," kata Presiden.

Kepala Negara menambah,"(dengan undang-undang desa-red) anggaran desa dari APBN 10 persen dari jumlah transfer dana ke daerah harus diberikan ke desa, jumlahnya masing-masing desa, kira-kira 70.000 desa bisa capai Rp1,4 miliar." Anggaran dari desa juga memungkinkan alokasi dari dana APBD sesuai kemampuan provinsi, kabupaten dan kota.

Presiden menginginkan selain aturan perundang-undangan yang sudah disiapkan, aparatur desa juga dibekali kemampuan untuk proses administrasi pertanggungjawaban penggunaan keuangan.

"Kita akan berikan kemampuan pertanggungjawaban keuangan jangan sampai uangnya untuk pembangunan desa tahu-tahu berurusan dengan hukum," kata Presiden.

Saat memberikan laporannya, Ketua Umum APDESI Suhardi mengatakan penetapan undang-undang tentang desa itu disambut hangat para kepala desa dan perangkat desa.

Namun ia meminta agar aparat desa juga dibekali kemampuan pertanggungjawaban keuangan melalui bimbingan teknis.

Suhardi menambahkan, organisasi itu merupakan asosiasi kepala desa dan perangkat desa. "APDESI, selalu mengedepankan dialog dengan pemangku kepentingan, aspirasi dan masukan materi pokok rancangan undang-undang tentang desa," kata Suhardi.
Tags: