SBY Kecewa Hasil Voting RUU Pilkada
Berita

SBY Kecewa Hasil Voting RUU Pilkada

Pengamat menilai manuver Partai Demokrat sudah terlihat.

ANT
Bacaan 2 Menit
Pimpinan DPR dan Mendagri Gamawan Fauzi saat rapat paripurna yang menyetujui RUU Pilkada di Gedung DPR, Jumat dinihari (26/9). Foto: RES.
Pimpinan DPR dan Mendagri Gamawan Fauzi saat rapat paripurna yang menyetujui RUU Pilkada di Gedung DPR, Jumat dinihari (26/9). Foto: RES.

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan pers di Washington DC, Kamis (25/9) malam waktu setempat atau Jumat (26/9) pagi waktu Jakarta, menyatakan kecewa atas hasil voting RUU Pemilihan Kepala Daerah di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saya kecewa dengan hasil proses politik yang ada di DPR RI, meskipun saya menghormati proses itu sebagai seorang demokrat, tapi sekali lagi saya kecewa dengan proses dan hasil yang ada," kata Yudhoyono.

Ia menegaskan kekecawan itu karena usulan Partai Demokrat di DPR RI terkait RUU Pilkada yaitu opsi ketiga pemilihan langsung dengan sepuluh syarat sehingga pelaksanaan pilkada langsung tidak lagi ada ekses negatif ditolak oleh Fraksi lain yang ada di DPR RI.

"Karena usulan opsi Partai Demokrat yaitu pilkada langsung dengan 10 perbaikan besar, dengan 10 persyaratan utama yang menurut Partai Demokrat yang terbaik tetap langsung dengan rakyat berdaulat. Kami selama 10 tahun banyak ekses, penyimpangan, maka pilihan langsung tetapi dengan perbaikan dan kemudian usulan itu ditolak, saya ikuti terus dan minta diperjuangkan habis habisan tetapi dipanja tidak tembus, lobi tidak tembus, dan dari laporan yang saya terima semua fraksi dalam lobi dan panja menolak usulan Partai Demokrat," jelasnya.

Lebih lanjut, SBY menyatakan dalam keadaan seperi itu, ia sebenarnya berharap tidak dilakukan voting terlebih dahulu. Ia ingin agar voting ditunda. Ia juga tidak berharap fraksi Demokrat walk out dari rapat paropurna. “Pada saat yang kritikal itu sebenarnya saya masih berharaps sekali lagi dilakukan lobi, kalau memang opsi itu ada yang mendukung berarti formulasi berubah pilkada DPRD dan pilkada langsung dengan perbaikan,” ujarnya.

Namun, nasi sudah menjadi bubur. SBY pun menegaskan partai yang dipimpinnya akan mengajukan gugatan hukum terhadap RUU Pilkada yang telah disetujui oleh DPR dan Pemerintah ini. "Dengan hasil ini, saya sampaikan ke rakyat Indonesia, Partai Demokrat rencanakan untuk ajukan gugatan hukum, dipertimbangkan mana yang tepat, ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Terpisah, Pengamat komunikasi politik Heri Budianto mengatakan manuver Partai Demokrat yang memilih "walk out" dari sidang paripurna DPR untuk mengesahkan Undang-Undang Pilkada sudah terlihat sejak legislator Benny K. Harman menyatakan pendapatnya, namun berubah drastis di akhir perdebatan.

"Manuver ini sudah terlihat ketika Benny berkali kali menyampaikan pandangannya (opsi pemilihan kepala daerah langsung dengan 10 syarat), ternyata pada akhirnya menyatakan 'walk out'," kata Heri saat dihubungi, terkait hasil sidang paripurna DPR yang mengesahkan UU Pilkada melalui DPRD di Jakarta, Jumat dini hari.

Menurut Heri, pengunduran diri (walk out) Demokrat telah memberi "angin segar" untuk partai-partai pendukung Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. "Demokrat 'walk out', beri peluang Merah Putih menang pemungutan suara dalam paripurna soal RUU Pilkada," ujarnya.

Dalam sidang paripurna DPR yang berlangsung hingga Jumat dini hari, Fraksi Partai Demokrat akhirnya menyatakan netral, atau tidak ikut memilih salah satu opsi mekanisme pilkada, yakni langsung oleh rakyat atau melalui DPRD.

Pilkada langsung oleh rakyat didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Sedangkan, Pilkada melalui DPRD didukung oleh Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Gerindra.

Demokrat awalnya mengusulkan opsi tambahan yakni Pilkada langsung dengan 10 syarat. Namun, akhirnya Demokrat memilih mengundurkan diri dari sidang paripurna. Benny K. Harman mengemukakan langkah tersebut setelah Demokrat merasa opsi usulannya tidak diakomodir dalam rapat paripurna.

"Kami tidak ingin membuat masalah lebih lanjut pada pembahasan RUU Pilkada. Karena itu, Fraksi Partai Demokrat memilih netral," kata Benny.

Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso akhirnya melanjutkan sidang paripurna dengan pemungutan suara terhadap dua opsi Pilkada langsung oleh rakyat atau Pilkada melalui DPRD.

Hasil pemungutan suara menyatakan anggota sidang paripurna yang menyetujui pilkada langsung sebanyak 135 orang dan yang setuju melalui DPRD sebanyak 226 orang, dari jumlah total 361 orang.

Masing-masing anggota sidang konsisten dengan sikap partainya, terkecuali 11 politisi Golkar yang menyetujui Pilkada langsung. Terdapat juga enam politisi Demokrat yang setuju Pilkada Langsung.

Seluruh anggota dari sembilan partai lainnya solid mendukung keputusan partai. Anggota Fraksi PDI-P sebanyak 88 orang setuju pilkada langsung. Sedangkan dari Fraksi PKS sebanyak 55 orang setuju pilkada melalui DPRD. Begitu juga Fraksi PAN terdapat 44 orang yang setuju melalui DPRD.

Fraksi PPP yang terdiri atas 32 orang setuju pilkada melalui DPRD. Sementara fraksi PKB 20 orang setuju pilkada langsung. Fraksi Gerindra solid dengan seluruh anggotanya sebanyak 22 orang memilih pilkada melalui DPRD. Sedangkan fraksi Partai Hanura seluruhnya 10 orang mendukung pilkada langsung.

Tags:

Berita Terkait