SBY Bakal Keluarkan Perppu Kembalikan Pilkada Langsung
Utama

SBY Bakal Keluarkan Perppu Kembalikan Pilkada Langsung

Dosen dan peneliti berbeda pendapat seputar "kegentingan yang memaksa" dalam kisruh RUU Pilkada

ANT
Bacaan 2 Menit
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: RES
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: RES

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang Pilkada, yang didalamnya mengakomodasi pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat, namun dengan sejumlah perbaikan.

"Saya sedang mempersiapkan Perppu sebagai pengganti undang-undang. Akan saya ajukan ke DPR," kata Presiden Yudhoyono yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrat, seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9).

Menurut SBY, saat ini pemerintah berpandangan sama dengan Partai Demokrat yang mendukung pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan. Dia mengakui bahwa pilkada langsung dengan perbaikan, yang diperjuangkan Partai Demokrat di DPR pada Rapat Paripurna pekan lalu tidak berhasil.

Oleh karena itu, kata SBY, dirinya mengambil keputusan untuk mengeluarkan Perppu yang di dalamnya mengatur pilkada langsung dengan perbaikan.

"Setelah hari ini atau esok saya terima RUU hasil sidang paripurna kemarin, maka aturan mainnya harus saya tandatangani. Dan setelah saya tandatangani, karena saya sungguh mendengar kehendak rakyat, maka saya akan mengeluarkan Perppu yang di dalamnya terkandung sistem pemilu langsung dengan perbaikan," tegas dia.

SBY mengatakan keputusan mengeluarkan Perppu merupakan risiko politik yang harus ditempuh. Namun keputusan Perppu itu akan diterima atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI. "Kalau DPR mendengar aspirasi rakyat yang menghendaki pilkada langsung dengan perbaikan maka ini yang harus kita ambil," jelas SBY.

SBY menekankan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dirinya juga menekankan bahwa Demokrat akan memperjuangkan opsi pilkada langsung dengan perbaikan, sampai kapan pun.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan UU Pilkada yang di dalamnya mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. Keputusan ini sesuai dengan keinginan partai Koalisi Merah Putih. Partai pendukung Jokowi-JK yang menginginkan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat, tidak mampu berbuat apa-apa karena kalah suara dalam Rapat Paripurna.

Sementara itu Partai Demokrat sendiri merasa opsinya yakni pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan, tidak diakomodasi dalam Rapat Paripurna, sehingga partai itu memutuskan "walkout"

Sudah Tepat

Pakar hukum tata negara Universitas Islam Sultan Agung Semarang Rahmat Bowo menilai rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu Undang-Undang Pilkada merupakan langkah tepat.

"Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kan harus memenuhi ihwal kegentingan yang memaksa. Tolok ukurnya, yakni terjadi krisis dan kemendesakan," katanya di Semarang, Selasa.

Menurut Rahmat Bowo, ihwal terjadinya krisis sudah terpenuhi dengan banyaknya reaksi penolakan masyarakat atas UU Pemilihan Kepala Daerah meski belum disahkan, apalagi jika UU tersebut sudah disahkan.

Syarat kemendesakan juga terpenuhi, kata pengajar Fakultas Hukum Unissula itu, karena jika persoalan UU yang mengamanatkan pilkada tidak langsung itu tak segera ditangani berpotensi menimbulkan kekacauan. "Jadi, mendesak segera dilakukan upaya untuk mengatasi agar tidak terjadi kekacauan. Pendapat saya, syarat adanya ihwal kegentingan yang memaksa untuk mengeluarkan perppu itu sudah terpenuhi," kata Bowo.

Persoalannya, kata dia, perppu setelah dikeluarkan dalam tempo tertentu harus dimintakan persetujuan ke DPR, yakni dalam masa persidangan berikutnya, dan bisa saja tidak disetujui oleh DPR.

"Kalau (perppu, red.) dikeluarkan sekarang-sekarang ini, misalnya, harus dimintakan persetujuan ke DPR pada masa sidang pertama. Bisa saja nanti disetujui atau tidak disetujui oleh DPR," katanya.

Jika DPR menyetujui, kata dia, perppu tersebut akan menjadi UU yang mengubah UU Pilkada, tetapi jika DPR tidak menyetujui maka akan dibuatkan UU untuk mencabut perppu yang dikeluarkan itu. "Kalau kondisinya sama ketika rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada beberapa waktu lalu, kemungkinan besar perppu itu tidak disetujui DPR. Sebab, nasib perppu di DPR nanti juga ditentukan voting," katanya.

Berbeda kondisinya, kata dia, seandainya SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat bisa menginstruksikan anggota DPR dari Demokrat untuk mendukung pilkada langsung sehingga perppu itu bisa disetujui.

"Memang, perppu merupakan hak prerogatif Presiden, termasuk menafsirkan ihwal kegentingan yang memaksa. Yang jelas, Presiden harus teken UU Pilkada dulu, baru bisa mengeluarkan perppu," pungkasnya.

Kegentingan Memaksa

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Rizky Argama menilai tidak wajar apabila Presiden SBY seolah-olah mencari berbagai jalan untuk menolak RUU Pilkada, padahal dirinya melalui Mendagri telah menyetujui RUU tersebut dalam rapat paripurna DPR.

“Wacana yang mendorong agar Presiden SBY menerbitkan Perppu tidaklah tepat mengingat tidak terpenuhinya situasi ‘kegentingan yang memaksa’ sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,” ujarnya.

Rizky mengatakan tidak wajar bila Presiden SBY menilai ada keadaan kegentingan memaksa bagi kondisi dimana RUU Pilkada itu diusulkan dan disetujui oleh presiden sendiri. Ia menilai bahwa upaya yang dilakukan Presiden SBY untuk menerbitkan Perppu hanya pencitraan belaka.

“Upaya-upaya yang dilakukan oleh Presiden SBY terkait RUU Pilkada hanya usaha untuk menyelamatkan citra dirinya di akhir masa jabatan, dan karenanya harus ditolak,” tambahnya.

Selain itu, Rizky berpendapat bahwa upaya judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah elemen masyarakat harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Ia juga meminta pemerintahan baru dibawah Joko Widodo segera mengusulkan RUU Perubahan atas UU Pilkada yang memuat pemilihan langsung dan mendesak DPR  agar menempatkan RUU Perubahan ini dalam prioritas legislasi tahun 2015.

Tags:

Berita Terkait