Satu Sen Pun Tak Diakui Pinangki Meski Anita Murung Duitnya Dikelabui
Utama

Satu Sen Pun Tak Diakui Pinangki Meski Anita Murung Duitnya Dikelabui

Pinangki klaim tak pernah memberikan uang tersebut.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Foto: RES
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Foto: RES

Perihal potong memotong imbalan jasa hukum yang seharusnya diterima Anita Kolopaking, advokat yang menjadi kuasa hukum Joko Tjandra untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) menjadi perhatian penuntut umum yang menangani perkara dugaan korupsi, pencucian uang dan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Pinangki Sirna Malasari, seorang jaksa di Kejaksaan Agung RI.

Penuntut menghadirkan Wyasa Santosa Kolopaking yang tak lain merupakan suami dari Anita Kolopaking untuk mengonfirmasi hal ini. Soal pemotongan fee itu memang ada dalam surat dakwaan, penuntut umum mengatakan dari uang AS$500 ribu Pinangki hanya memberikan AS$50 ribu, padahal uang imbalan jasa seharusnya AS$200 ribu.

Wyasa pun mengatakan istrinya sempat murung setelah bertemu dengan Pinangki terkait dengan hal itu, namun sedikit yang berbeda atau tidak ada dalam surat dakwaan, ia meyebut seharusnya uang diterima sebanyak AS$100 ribu. Ia pun menceritakan kronologi saat dia mengantar istrinya ke apartemen Pinangki di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, untuk mengambil uang jasa hukum. (Baca Juga: Curhatan Advokat Anita Kolopaking Fee Lawyer Disunat Pinangki)

"Jadi waktu saya ke sana, saya tunggu di bawah Ibu Anita mau ambil legal feenya. Saya nggak tahu nilainya berapa, setelah itu istri saya balik mukanya murung, moody gitu, ya saya sebagai suami tahu kalau istri lagi murung dan kita harus jangan…," ujar Wyasa saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (11/11).

Menurutnya, jumlah itu tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya. “Setelah itu Bu Anita turun mukanya murung dan Bu Anita bilang ya ini saya hanya dapat AS$50 ribu. Istri saya bilang ini feenya tidak sesuai dengan yang diharapkan,” terangnya.

Wyasa mengatakan di perjanjian sebelumnya seharusnya Anita mendapat AS$100 ribu. Namun yang diterima hanya AS$50 ribu yang dibungkus plastik. “Sesuai dengan jasa hukum kan harusmya kan USD 100 ribu, tapi yang diterima hanya USD 50 ribu,” jelasnya. (Baca Juga: 3 Nama Besar Disebut dalam Sidang Pinangki, dari Ma’ruf Amin Hingga Mantan Menteri)

Anita menurutnya sempat mengeluhkan hal itu kepada Joko Tjandra, tetapi ia tidak mengetahui secara rinci hal itu. Dalam persidangan sebelumnya, Joko Tjandra yang hadir sebagai saksi untuk Pinangki mengatakan ia tidak pernah menerima keluhan tersebut.

Tags:

Berita Terkait